PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTAR DI KABUPATEN PASER
Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Melindungi anak adalah melindungi manusia, melindungi manusia adalah membangun manusia seutuhnya. Sedangkan penelantaran anak adalah di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan anak termasuk hak anak lainnya.
Penelantaran anak termasuk penyiksaan secara pasif, yaitu segala keadaan perhatian yang tidak memadai, baik fisik, emosi maupun sosial.
Dengan demikian maka perlindungan hukum terhadap anak terlantar harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat agar terpenuhinya hak anak. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan doktrinal dimana pendekatan doktrinal ini juga didukung dengan pendekatan ketentuan perundangundangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (statute approach) Perlindungan hukum terhadap anak terlantar belum dilakukan secara optimal dikarenakan belum terlaksananya upaya perlindungan hukum secara respresif dimana belum ada penegakan hukum secara pidana terhadap kasus-kasus penelantaran anak di kabupaten paser.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTAR DI KABUPATEN PASER |
---|---|
Pengarang | Nadira Aprilliani - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NAD p 2024 |
Subyek | perlindungan hukum Hak Anak Anak Terlantar |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY