Detail Cantuman Kembali
Elgin Renggi Gunawan - Personal Name

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penjualan Obat Aborsi Secara Ilegal Melalui Website Hacking

Elgin Renggi Gunawan, NIM: 1908016039, Konsentrasi Hukum Pidana. Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penjualan Obat Aborsi Secara Ilegal Melalui Website Hacking”. Diajukan untuk memenuhi Sebagian persyaratan memperoleh Gelar Sarjana Hukum, Di bawah bimbingan Ibu Rini Apriyani, S.H.,M.H selaku pembimbing Utama dan Ibu Grizelda, S.H.,M.H selaku pembimbing pendamping. Skripsi ini dibuat untuk menjawab pertanyaan yang timbul terkait permasalahan penelitian mengenai Bagaimana kualifikasi hukum dalam penjualan obat aborsi secara ilegal di media online dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap website hacking yang digunakan sebagai media untuk penjualan obat aborsi secara ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian doctrinal dengan pendekatan undang-undang (statute approach), yang kemudian dilakukan dengan mengkaji bahan pustakaan (library research) termasuk kaidah perundang-undangan. Hasil penelitian yang telah peneliti peroleh menunjukkan bahwa, (1) aborsi bukanlah suatu praktik yang baru, praktik ini telah ada sejak zaman dulu. Undang-undang Inggris tentang aborsi pertama kali dikodifikasikan dalam peraturan bagian 1 dan 2 Malicious Shooting or Stabbing Act 1803. Peraturan ini merupakan peraturan pertama yang secara eksplisit melarang perbuatan aborsi dengan menyatakan, bahwa siapapun yang melakukan atau menyebabkan aborsi merupakan suatu pelanggaran. Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 143, Pasal 435, dan Pasal 436 yang tidak mengatur terkait penjualan obat aborsi yang ilegal secara jelas, melainkan hanya menyebutkan kata “sediaan farmasi” yang sangat rancu/ambigu bagi masyarakat pada umumnya untuk digunakan dalam perbuatan penjualan obat aborsi ini. Selain hal tersebut, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pendistribusian obat oleh pelaku penjualan obat aborsi. (2), dalam permasalahan ini diketahui juga pelaku melakukan tindakan perbarengan (concursus) dimana pelaku melakukan 2 (dua) kejahatan berupa menjual obat aborsi secara ilegal dan melakukan peretasan terhadap website. Kemudian ditemukan bahwa hal tersebut masuk kedalam jenis perbarengan perbuatan (concursus realis) dan
sewajarnya pelaku penjualan obat aborsi secara ilegal melalui website hacking ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penjualan Obat Aborsi Secara Ilegal Melalui Website Hacking
Pengarang Elgin Renggi Gunawan - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI ELG p 2024
Subyek Penjualan
Pertanggungjawaban Pidana
Obat Aborsi
Website Hacking
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua