ANALISIS TERHADAP WANPRESTASI PENGGUNA SPOTIFY DALAM PERJANJIAN STREAMING MUSIK MELALUI PEMBAGIAN HAK AKSES AKUN SECARA KOMERSIAL
Geofanny Ela Mangngirik, NIM 1708015125, Samarinda, 17 Juli 1999, Minat Studi Hukum Perdata, Analisis Terhadap Wanprestasi Pengguna Spotify Dalam Perjanjian Layanan Streaming Musik Melalui Pembagian Hak Akses Akun Secara Komersial, di bawah bimbingan Purwanto S.H., M.H., selaku Pembimbing Utama dan Erna Susanti S.H., M.H., selaku Pembimbing Pendamping. Saat ini, setiap layanan aplikasi digital memberlakukan perjanjian baku digital yang menjadi prasyarat bagi pengguna agar dapat memanfaatkan layanan tersebut. Dalam hal ini, pengguna harus menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyedia layanan. Namun, dalam implementasinya, timbul pertanyaan bagaimana keabsahan perjanjian digital ini masih menimbulkan sejumlah tanda tanya. Selain itu, praktik komersialisasi layanan berbayar seperti yang diilustrasikan oleh kasus pembagian hak akses akun Spotify Premium Family. Dalam hal ini, perlu adanya tindakan preventif yang lebih kuat untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran perjanjian. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal yang berbasis pada kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini terdapat dua pokok pembahasan, yaitu menganalisis keabsahan perjanjian yang dilakukan secara digital dan menganalisis bentuk wanprestasi dari pengguna Spotify yang melakukan pembagian hak akses layanan berbayar secara komersial. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini disimpulkan bahwa perjanjian dalam bentuk digital atau dikenal dengan kontrak elektronik semacam “End User Agreement” (EUA) antara Spotify dan Pengguna dinyatakan tidak memenuhi persyaratan subjektif daripada Pasal 1320 yaitu kecakapan para pihak, yang mana perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Selanjutnya, Tindakan pengguna yang menjual akses akun Spotify Premium Family di marketplace dinyatakan sebagai pelanggaran perjanjian (wanprestasi) yang telah diatur dalam End User Agreement (EUA) Spotify. Namun, langkah hukum yang diambil oleh Penyedia Layanan (Spotify) hanya sebatas menangguhkan akun dari pengguna, akibatnya praktik komersialisasi layanan masih marak terjadi. Kata Kunci: Kontrak Elektronik, Spotify, Wanprestasi.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | ANALISIS TERHADAP WANPRESTASI PENGGUNA SPOTIFY DALAM PERJANJIAN STREAMING MUSIK MELALUI PEMBAGIAN HAK AKSES AKUN SECARA KOMERSIAL |
---|---|
Pengarang | GEOFANNY ELA MANGNGIRIK - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI GEO a 2024 |
Subyek | SPOTIFY Wanprestasi KONTRAK ELEKTRONIK |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | SARJANA HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY