KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HAK GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL PASCA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1318/Pdt.G/2022/PA.Smd)
Hasan, NIM 1808015139, 4 MEI 1998, Kepastian Hukum Dalam Pembagian Hak Gaji Pegawai Negeri Sipil Pasca Peceraian (Studi Putusan Nomor 1318/Pdt.G/2022/PA.Smd), dibawah bimbingan Purwanto S.H., M.H Dan Poppilea Erwinta, S.H., M.H Pembagian gaji Pegawai negeri sipil telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1990 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui da mengaalisis bagaimana hak mantan istri atas gaji Pegawai Negeri Sipil Pasca Perceraian. Selanjutnya untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kepastian hukum dalam pembagian hak atas gaji Pegawai Negeri Sipil pasca percerian pada Putusan Nomor 1318/Pdt.G/2022/PA.smd. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal. Sumber yang digunakan adalah sumber primer yang diperoleh dari Putusan Pengadilan Agama Nomor 1318/pdt.G/2022/PA.smd. Serta sumber sekunder berupa Peraturan Pemerintah, wawancara mantan istri Pegawai Negeri Sipil. Sumber tersier berupa buku-buku hukum, jurnal–jurnal hukum, skripsi hukum, situs internet yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah yang pertama, Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1990 peribahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahu 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri sipil mengenai pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil Pasca Perceraian yaitu setengah dari gaji Pegawai Pegawai Negeri Sipil pria karena tidak mempunyai anak. Kedua, Putusan Nomor 1318/Pdt.G/2022/PA.smd tidak mencantumkan secara eksplisit terkait pembagian hak atas gaji bagi mantan istri dari gaji pegawai negeri sipil pasca perceraian dalam hal ini belum memberikan kepastian hukum bagi mantan istri.Solusi yang dapat dilakukan apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembagian gaji adalah mantan istri dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang menangani masalah tersebut. Kata kunci : Pegawai Negeri Sipil, Perceraian, Pembagian gaji
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HAK GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL PASCA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1318/Pdt.G/2022/PA.Smd) |
---|---|
Pengarang | HASAN - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI HAS k 2024 |
Subyek | Perceraian PEGAWAI NEGERI SIPIL Pembagian gaji |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY