PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM KEIKUTSERTAAN PADA PIDANA ABORTUS PROVOKATUS CRIMINALIS
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaiamana Pertanggungjawaban Pidana bagi aparat Penegak Hukum yang turut serta pada perbuatan abortus provokatus criminalis dan bagaimana Perlindungan Hukum bagi seseorang yang dipaksa untuk aborsi. Pertanggungjawaban pidana yang dalam keikutsertaanya adalah seorang aparat penegak hukum.Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan doctrinal, dianalisis berdasarkan teori kepastian hukum, bentuk keikutsertaan pada tindak pidana, bentuk pemaksaan dan penyelesaian. Hasil penelitian yaitu, tindakan keikutsertaan dalam tindak pidana aborsi dimana pada Pasal 55 KUHP di jelaskan ada 4 golongan, pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitlokker). HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Kewajiban berasal dari kata wajib, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM KEIKUTSERTAAN PADA PIDANA ABORTUS PROVOKATUS CRIMINALIS |
---|---|
Pengarang | WAHYU INTAN OKTAVIA - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI WAH p 2024 |
Subyek | Hak Asasi Manusia Ikut Serta Tindak Pidana , Perlindungan Hukum |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | SARJANA HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY