PEMANFAATAN TANAMAN GANJA UNTUK KEPENTINGAN MEDIS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Ganja atau disebut dengan Cannabis Sativa, tanaman ini merupakan tanaman terlarang di Indonesia, ganja merupakan narkotika Golongan I yang tidak dapat digunakkan untuk keperluan medis. Ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena didalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi Ganja ini mempunyai kandungan senyawa yang disebut dengan Cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder, penelitian kepustakaan yang menganalisis dari buku-buku, artikel, jurnal, dan arsip yang mendukung penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh, ditemukan terdapat beberapa negara telah melakukan riset terkait ganja untuk medis dan terbukti ganja dapat digunakan untuk pengobatan, sehingga negara-negara tersebut telah melegalakan ganja hanya untuk kepentingan medis tidak dipergunakkan secara bebas. Di Indonesia sendiri ada beberapa orang yang sedang memperjuangkan agar pemerintah Indonesia dapat melakukan riset terkait ganja. Orang-orang inilah yang mempunyai penyakit yang pengobatannya sangat membutuhkan ganja, tetapi mereka tidak dapat menggunakannya karena masih terbentur dengan Undang Undang yang berlaku.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PEMANFAATAN TANAMAN GANJA UNTUK KEPENTINGAN MEDIS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA |
---|---|
Pengarang | Alma Sabrina Maharani - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ALM p 2024 |
Subyek | Pemanfaatan Tanaman Ganja Untuk Kepentingan Medis |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum Pidana |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY