Detail Cantuman Kembali
RAHMAT ERSAN YAKUB - Personal Name

KONTRUKSI HUKUM DALAM NORMATIVIKASI WARALABA DI INDONESIA

Kontruksi hukum dalam normativikasi waralaba di Indonesia, dibawah bimbingan Dr. Nur Arifudin, SH.,MH, dan Safarni Husain, SH.,M.Kn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Sistem Hukum di Indonesia dalam bisnis Waralaba di Indonesia, bahwa sebagai pegangan dasar hukum dari perjanjian Waralaba di Indonesia adalah kebebasan berkontrak (Freedom Of Contract) seperti yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan berdasarkan persyaratan-persyaratn Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian yang di buat itu berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak. Jadi Perjanjian Waralaba akan mengikat baik Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Mengenai aturan yang mengatur penyelenggaraan waralaba sebelumnya telah diatur dalam : Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 tentang Waralaba; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 259/ MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Usaha Waralaba; dan Keputusan Mentri Perdagangan Nomor : 376/Kep/XI/1998 tentang Kegiatan Perdagangan. Ada banyak permasalahan yang terjadi yang tidak bisa penulis uraikan secara konkrit, namun pada logika hukumnya dibuktikan dengan banyaknya regulasi yang mengatur pelaksanaan Waralaba terjadi perubahan dan/atau pergantian peraturan serta adanya kebijakan-kebijakan yang diterbitkan hanya untuk mengatasi suatu permasalahan Waralaba pada waktu tertentu saja, yang sampai saat ini belum ada UndangUndang yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan Waralaba, hanya diatur dalam Keputusan Menteri, Peraturan Menteri Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah, bahkan belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai Penyelenggaraan Waralaba, yang mengakibatkan terjadinya tumpeng tindih bahkan kekosongan hukum. Kesemua aturan yang mengatur waralaba dan beberapa permasalahan terkait waralaba dikemukakan di atas secara singkat memberikan gambaran bahwa masih banyak pembenahan yang harus dilakukan oleh segenap pihak yang terkait dengan masalah bisnis Waralaba baik itu pemerintah, para pemberi Waralaba, maupun para penerima Waralaba yang seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Kontruksi Hukum yang Ideal untuk Normativikasi Bisnis Waralaba di Indonesia, bahwa sejak proses timbulnya hubungan hukum Perjanjian Waralaba, proses administrasi pendaftaran akta, Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba, sampai dengan kemungkinan terburuknya jika terjadi ii sengketa, segala sesuatu telah diatur dan masing-masing pihak terjamin sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba dianggap sebagai kontruksi hukum yang ideal untuk normativikasi Bisni Waralaba di Indoensia. Namun tetap memerlukan UndangUndang sebagai payung hukum tertinggi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Waralaba di Indonesia, ruang lingkup yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tetap diatur, kemudian secara khusus mengatur yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, nantinya seperti :Jaminan Perlindungan Hukum bagi Pemberi dan Penerima Waralaba; Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba; Jaminan Kerahasiaan Objek Waralaba; Peran Pemerintah; Peran Masyarakat; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana / Administrasi (Sanksi); dan Wilayah Penyelesaian Sengketa. Serta hal-hal penting lainnya yang menurut pemerintah harus diatur.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KONTRUKSI HUKUM DALAM NORMATIVIKASI WARALABA DI INDONESIA
Pengarang RAHMAT ERSAN YAKUB - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI REY k 2020
Subyek : Kontruksi Hukum Normativikasi Waralaba.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua