PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU ATAS KETIDAKSESUAIAN PENERAPAN GANTI KERUGIAN DALAM PELANGGARAN HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor : 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN.Niaga Sby)
Chyntia Ratna Juwita Sitorus, 1908016132, Samarinda 27 Februari 2001. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Atas Ketidaksesuaian Penerapan Ganti Kerugian Dalam Pelanggaran Hak Cipta (Studi Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN. Niaga Sby)” dibawah Bimbingan Bapak Nomensen Freddy Siahaan, S.H., LL.M dan Bapak Setiyo Utomo, S.H., M. Kn. Pelanggaran hak cipta menimbulkan adanya pelanggaran hak ekonomi maupun hak moral yang dimiliki oleh setiap pemilik hak cipta. Salah satunya ialah kerugian yang didapat oleh setiap pemilik hak cipta yang merupakan akibat dari adanya pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh pemegang hak cipta yang terdampak. Adapun ganti kerugian merupakan penyelesaian hukum secara perdata yang dapat dilaksanakan setelah adanya Putusan Perdata atau Pidana dengan amar kabul. Akan tetapi, penerapan ganti kerugian tersebut tidak selalu direalisasikan sehingga menimbulkan adanya ketidaksesuaian penerapan ganti kerugian dalam pelanggaran hak cipta mengakibatkan tidak terpenuhinya hak pemegang hak cipta untuk mendapatkan ganti kerugian atas adanya pelanggaran hak cipta. Salah satu putusan yang teridentifikasi tidak merealisasikan ganti kerugian terhadap penggugat adalah Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN. Niaga Sby yang mengakibatkan hak penggugat sebagai pencipta lagu tidak dapat diwujudkan. Metode penelitian yang digunakan pada tulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya adalah buku, jurnal ilmiah peraturan perundangundangan serta Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN. Niaga Sby. Dalam
hal ini, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapat diantaranya bahwa Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN. Niaga Sby belum menunjukkan adanya
penyelesaian sengketa yang efektif dalam sengketa hak cipta atas lagu-lagu yang telah digunakan secara komersial oleh tergugat tanpa melakukan perjanjian lisensi terlebih dahulu kepada penggugat selaku pencipta lagu yang merupakan pemilik hak cipta atas lagu-lagu tersebut. Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu atas ketidaksesuaian ganti kerugian dalam pelanggaran hak cipta terdiri dari upaya hukum secara preventif yang dilakukan dengan pencatatan ciptaan serta upaya hukum secara represif yang terdapat dalam Pasal 102 ayat (1) yang menyatakan bahwa Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU ATAS KETIDAKSESUAIAN PENERAPAN GANTI KERUGIAN DALAM PELANGGARAN HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor : 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN.Niaga Sby) |
---|---|
Pengarang | CHYNTIA RATNA JUWITA SITORUS - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI CHY p 2024 |
Subyek | Hak Cipta Pelanggaran ganti kerugian |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY