Detail Cantuman Kembali
ASTIKA - Personal Name

Efektifitas Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Lem Di Kota Samarinda

Astika, NIM. 1808015012, Kelekat 14 Februari 2000, Minat Studi Hukum Pidana, Dengan Judul EFEKTIFITAS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN LEM DI KOTA SAMARINDA, dibawah bimbingan Bapak Dr. La Sarifuddin, S.H., M.H. Selaku pembimbing Utama dan dan Irma Suriyani, S.Ag., M.Ag. selaku pembimbing pendamping. Kasus penyalahgunaan lem atau inhalan saat ini bebas melakukan perbuatannya tanpa adanya ancaman hukuman padahal inhalan termasuk Narkotika jenis baru karena mengandung bahan pembuatan narkotika atau
prekursor narkotika. Penyalahgunaan Inhalan di tinjau dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pencegahan penyalahgunaan inhalan dan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat sekarang ini kenakalan anakanak atau kenakalan remaja merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat yang patut mendapatkan perhatian khusus, salah satunya adalah perilaku ngelem yang dikarenakan tidak adanya kontrol dan pengawasan yang ketat, disamping itu juga untuk mendapatkan Lem Fox dan Lem Rajawali ini tidaklah sulit, melainkan sangat mudah sekali karena keberadaannya sendiri legal (sebagai lem). Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan lem di kota samarinda. Penegak Hukum dalam menanggani penyalahgunaan menghirup lem oleh anak di kota Samarinda masih belum maksimal, karena hal ini tidak masuk ke ranah hukum. Selama penanganan kasus anak menghirup lem fox dan lem rajawali hanya sebatas Rehabilitasi sosial Di Sekretariat dibawah naungan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda (BNNK), sebatas memberikan pengarahan kepada anakanak yang terlibat menghirup lem fox dan lem rajawali. Faktor-faktor yang menjadi penghambat peran penegak hukum dalam penyalahgunaan lem oleh anak dibawah umur, yang pertama faktor hukumnya itu sendiri yang terdiri dari yuridis, sosiologis, dan filosofis. Faktor yang kedua dari penegak hukum kepolisian memiliki kendala dalam menindak penyalahgunaan bahan adiktif yang termasuk narkotika, karena tidak diatur dalam undangundang yang jelas. Ketiga faktor masyarakat dimana peran orang tua sangat kurang, orang tua kurang memberikan perhatian terhadap pergaulan anak sehari-hari.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Efektifitas Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Lem Di Kota Samarinda
Pengarang ASTIKA - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI AST e 2024
Subyek Penyalahgunaan lem
lem fox dan Rajawali
penegak hukum.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua