Detail Cantuman Kembali

EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OLEH PEMERINTAH DESA ( STUDI DI DESA BANGUN REJO KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA )

Jeremia Abimanyu Djaya Pratomo, 1808015161, Program Studi Sarjana Hukum, Konsentrasi Hukum Perdata, Analisis Yuridis Terhadap Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Non Litigasi (Studi Di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara), dibawah bimbingan Dr. Emilda Kuspaningrum, S.H,Kn, M.H, Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M. Kegiatan Mediasi sendiri telah diatur pada ketentuan Undang-Undang 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Oleh karena itu dalam kegiatan mediasi sudah seharusnya mengacu kepada uu aquo, akan tetapi pengaturan tersebut ternyata belum memberikan ketentuan yang sangat detail pada tata cara serta syarat dalam menjalankan kegiatan mediasi tesebut. Walaupun demikian, upaya mediasi harus tetap dijalankan oleh pihak Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan fungsi, tugas serta kewenangan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya. Pada ketentuan Pasal 26 Ayat 4 Huruf C UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi tentang Pemerintah Desa Memiliki tugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa dan pada huruf (K) Pemerintah Desa bertugas untuk menyelesaikan perselisihan Desa.Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian socio-legal dengan sumber hukum primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari berbagai aparat desa yaitu Kepala Desa serta Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat yang lokasi narasumbernya berada di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Hasil dari penelitian adalah pertama, sengketa-sengketa terus terjadi termasuk dengan kasus sengketa pertanahan yang terjadi di tatanan masyarakat desa sehingga memaksakan suatu kehendak pada Pemerintah Desa untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan menjadikan pasal 26 ayat (4) Huruf K Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar pelaksanaan mediasi di tingkat desa. Kedua Efektifitas penyelesaian sengketa tanah dapat diukur dengan beberapa faktor yang ada, semisalnya teori efektivitas hukum yang telah dijelaskan oleh soerjono soekanto bahwa 5 faktor yang bisa menentukan terhadap efektivitas dari hukum itu sendiri, salah satu faktor tersebut adalah faktor hukum itu sendiri. pasal 26 ayat 4 Huruf K yang dalam penafsirannya sangat luas dan tidak adanya klasifikasi khusus terhadap perkara apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam menjaga ketentaraman dan keamanan lingkungandesanya. Oleh karena itu hadirnya PerMen ATR/Kepala BPN No 20 tahun 2021 secara tidak langsung membatasi klasifikasi tugas Pemerintah Desa dalam menyelesaikan sengketa Tanah.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OLEH PEMERINTAH DESA ( STUDI DI DESA BANGUN REJO KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA )
Pengarang Jeremia Abimanyu Djaya Pratomo - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI JER e 2024
Subyek Sengketa
mediasi
Pemerintah Desa
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Hukum Perdata
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua