kedudukan saksi testimonium de auditu dalam proses persidangan pada perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (studi putusan nomor: 46/pid.sus/2015/pn.mjn)
Yuliana Vidaresi, NIM 1908016078, Long Beluah, 28 Juli 2001, Minat Studi Hukum Pidana, Kedudukan Saksi Testimonium De Auditu Pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 46/PID.SUS/2015/PN.MJN), dibawah bimbingan Dr. La Syarifuddin, S.H.,M.H dan Rini Apriyani S.H.,M.H. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 46/PID.SUS/2015/PN.MJN, majelis hakim menilai bahwa saksi testimonium de auditu bukan merupakan alat bukti sehingga keterangannya dikesampingkan hal mana diduga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum saksi testimonium de auditu setelah disahkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU-VIII/2010serta menganalisis pertimbangan hakim yang menolak keterangan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti di persidangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam Putusan PN Nomor : 46/PID.SUS/2015/PN.MJN. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian doktrinal yang diarahkanpadasekumpulan norma sebagai sasaran penelitian melalui analisis relasi antar norma, penggabungan teori-norma, dan asas-asas hukum yang relevan denganpenelitian. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan dua hal, antara lain : 1) Putusan MK Nomor : 65/PUU-VIII/2010 mengatakan bahwa keterangan saksi termasuk pula orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa tindakpidana secara langsung yang dapat dihadirkan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan sehingga dapat diartikan bahwa kedudukan saksi testimonium de auditu dikualifikasikan sebagai alat bukti keterangan saksi; 2) Secara garis besar dalam pertimbangannya hakim menilai bahwa saksi de auditu tidak dapat dianggap sebagai alat bukti tanpa memperhatikan apa yang diatur dalam Putusan MK Nomor : 65/PUU-VIII/2010 dan putusan-putusan MA sebelumnya dalam menilai keterangan dari saksi testimonium de auditu. Oleh karena itu perlu adanya aturan tindak lanjut dari Putusan MK ini secara rinci dan tegas terkait penggunaan saksi de auditu, sehingga terhindar dari disparitas dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | kedudukan saksi testimonium de auditu dalam proses persidangan pada perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (studi putusan nomor: 46/pid.sus/2015/pn.mjn) |
---|---|
Pengarang | Yuliana Vidaresi - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI YUL k 2024 |
Subyek | Kedudukan Hukum testimonium de auditu keterangan saksi |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ilmu hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY