PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT MELALUI HUKUM ADAT SUKU PASER DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Penelitian ini dilatar belakangi berdasarkan kasus penganiayan berat yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Awal mula kejadian teman korban meng geber geberkan gas sepeda motor yang bising dan pihak pelaku merasa terganggu atas kebisingan tersebut dan kedua pihak melakukan janji untuk bertemu kembali di pantai Nipah-nipah sekitar jam 23.00 WITA. Kejadian tersebut terjadi secara cepat pada malam itu juga pelakulangsung di tangkap. Penyelesaian terhadap korban penganiayaan berat ini secara kekeluargaan menurut hukum adat. Kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan damai. Kesepakatan yang dihasilkan adalah menggelar ritual adat yang di sepakati oleh Bupati Penajam Paser Utara dan keluarga korban penganiayaan berat melalui hukum adat suku paser. Metode penelitian yang digunakan adalah non dokrinal atau yang di kenal sebagai riset sosial legal yang menghasilakan data empiris yang di peroleh secara langsung dari lapangan berdasarkan responden dan narasmber melalui wawancara. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Dalam proses pelaksanaan pihak pelaku wajib membayar salah (Mayar Salah atau Orri Tendang). Dalam proses tersebut masing-masing Kepala Adat menentukan besaran denda bagi pelanggar hukum adat, pada prosesi Mayar Salah atau Orri Tendang juga dilakukan musyawarah antara pihak yang menjadi korban dan pelaku pelanggar hukum Adat Besaran denda yang mungkin ditimbulkan dari pelanggaran yang dilakukan, untuk nilai denda diputuskan oleh Kepala Adat Hal utama yang menjadi pertimbangan Kepala Adat yang dalam menentukan besaran denda, antara lain diukur dari bentuk besar kecilnya pelanggaran. penyelesaia secara adat pelaku terkena sanksi berapa uang tunai sebesar 120 juta dan 5 ekor kerbau sebagai Mayar Salah/Orri Tendang (denda adat).
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT MELALUI HUKUM ADAT SUKU PASER DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA |
---|---|
Pengarang | Sanip Sanifah - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SAN p 2024 |
Subyek | Tindak Pidana hukum adat penganiayaan berat |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum Pidana |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY