Detail Cantuman Kembali
Andi Resdiani Aqzah - Personal Name

PENENTUAN UNSUR PERMUFAKATAN JAHAT DALAM KASUS TINDAK PIDANA SUAP DAN GRATIFIKASI (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NO.2205 K/PID.SUS/2022)

Andi Resdiani Aqzah,Nim 1908016191,Sidrap,23 Oktober 2000.Minat Studi Hukum Pidana, Penentuan Unsur Permufakatan Jahat Dalam Kasus Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi (Studi Putusan Kasasi Nomor 2205
K/Pid.Sus/2022),dibawah bimbingan Dr.Ivan Zairani Lisi, S.H.,S.Sos.,M.Hum. dan
Rini Apriyani, S.H.,M.H. Jika dilihat dari definisi antara gratifikasi dengan suap maka ada persamaan dan perbedaan antara keduanya.gratifikasi dan suap sama-sama dengan konteks memberikan hadiah atau uang namun yang menjadi perbedaan
yang cukup mendasar yaitu dari segi niatnya,dalam kasus suap terdapat kata
kunci yaitu transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum suap
terjadi sedangkan dalam gratifikasi tidak ada. Permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi diatur dalam undangundang, dan pelaku bisa dihukum sesuai dengan delik pokoknya. Namun, dalam
beberapa kasus, seperti putusan Nomor 2205 K/Pid.Sus/2022, terdakwa
dibebaskan karena kurangnya bukti permufakatan jahat. Ini menimbulkan
pertanyaan tentang bagaimana unsur permufakatan jahat ditentukan dalam
kasus suap dan gratifikasi di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim memengaruhi putusan bebas terdakwa dalam kasus ini. Analisis lebih lanjut diperlukan untuk memahami peran permufakatan jahat dalam kasus korupsi dan
implikasinya terhadap putusan pengadilan.
Penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doctrinal
yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan didalam KUHP dan UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sumber bahan Hukum yang di gunakan penulis yaitu bahan hukum
primer,sekunder dan tersier.
Hasil Penelitian ini memaparkan mengenai bagaimana penentuan unsur
permufakatan jahat dalam kasus tindak pidana suap dan gratifikasi di Indonesia serta bagaimana pertimbangan hakim terkait putusan bebas terdakwa pelaku suap gratifikasi putusan kasasi No. 2205 K/Pid.sus/2022.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PENENTUAN UNSUR PERMUFAKATAN JAHAT DALAM KASUS TINDAK PIDANA SUAP DAN GRATIFIKASI (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NO.2205 K/PID.SUS/2022)
Pengarang Andi Resdiani Aqzah - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI AND p 2024
Subyek Pertimbangan Hakim
Permufakatan Jahat,
Suap,Gratifikasi,
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua