KUALIFIKASI TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI FIKTIF DI PLATFORM TOKOPEDIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 918/PID.SUS/2021/PN.SRG)
Annisa Mecta Giroth, NIM: 1908016171, Samarinda, Konsentrasi Hukum Pidana. Dengan Judul KUALIFIKASI TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI FIKTIF DI PLATFORM TOKOPEDIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 918/PID.SUS/2021/PN.SRG)diajukan untuk memenuhi sebagian persyaratan memperoleh gelar Sarjana Hukum di bawah bimbingan Bapak K. Wisnu Wardana, S.H., M.H.. selaku pembimbing utama dan Bapak Deny Slamet Pribadi, S.H, M.H. selaku pembimbing pendamping.
Seiring berkembangnya transaksi digital nyatanya berbagai tindak pidana tetap saja masih terjadi sampai saat ini. Seperti dalam kasus di putusan Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor 918/Pid.Sus/2021/PN.SRG. Namun penentuan kualifikasi tindak pidana pada putusan tersebut masih menimbulkan keraguan sebab terdapat fakta-fakta hukum yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, sehingga membutuhkan penelitian lebih lanjut terkait hal tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana manipulasi informasi elektronik pada transaksi fiktif elektronik dan dasar pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana manipulasi informasi elektronik pada transaksi fiktif di platform Tokopedia dalam putusan nomor
918/Pid.Sus/2021/PN.SRG.
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal. Berdasarkan jenis pendekatan tersebut maka penelitian ini diarahkan pada sekumpulan norma/peraturan-peraturan tertulis serta bahan hukum sekunder lainnya hingga sampai pada tahap dapat digunakan untuk memecahkan masalah hukum melalui analisis dan penjabaran kualifikasi tindak pidana manipulasi informasi elektronik pada transaksi fiktif elektronik dan dasar pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana manipulasi informasi elektronik pada transaksi fiktif di platform Tokopedia dalam putusan nomor 918/Pid.Sus/2021/PN.SRG.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini ialah kualifikasi tindak pidana lebih relevan jika menggunakan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan pada putusan ini hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada, hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara ini belum sesuai dengan teori ratio decidendi.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KUALIFIKASI TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI FIKTIF DI PLATFORM TOKOPEDIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 918/PID.SUS/2021/PN.SRG) |
---|---|
Pengarang | Annisa Mecta Giroth - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ANN k 2024 |
Subyek | hukum, transaksi, kualifikasi |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY