IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KECAMATAN TENGGARONG
ABSTRAK
A. Elliyana Febriani, Impelementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2008 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Tenggarong dibawah bimbingan Bapak Dr. Anthonius Margono, M.Si dan Ibu Hj. Hariati, S.Sos, M.Si.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Tenggarong dan untuk menganalisis apa saja faktor penghambat dan pendukung Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2008 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kecamatan Tenggarong. Jenis penelitian yang dilakukan termasuk deskriptif kualitatif. Key informannya yaitu Camat, informannya yaitu Kepala seksi Penerimaan dan Penagihan IMB yang tugasnnya berhubungan dengan masalah yang diteliti serta informan lainnya yaitu pegawai Kecamatan Tenggarong. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa nama, objek dan subjek retribusi IMB yang dilakukan Kecamatan Tenggarong sudah baik. Golongan retribusi IMB di tentukan saat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, sudah dilakukan dengan baik. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi IMB yang dilaksanakan Kecamatan sudah baik. Struktur dan besarnya tarif retribusi IMB di Kecamatan Tenggarong dilakukan dengan baik. Faktor penghambatnya dari terbatasnya dana operasional untuk melakukan sosialisasi, kesadaran masyarakat untuk memiliki Surat IMB masih rendah, masyarakat menutup diri terhadap informasi tentang IMB dan di daerah Tenggarong, penduduk memiliki IMB sangat minim, rumah sebagian masyarakat sifatnya semi permanen tidak memiliki IMB, kurangnya sosialisasi tentang Perda yang mengatur mengenai IMB, berkenaan dengan dana operasional, petugas lapangan dalam melaksanakan penertiban IMB belum mencukupi. Sedangkan faktor pendukungnya ketersediaan sarana pendukung, Kecamatan selalu sosialisasi tentang IMB, meningkatkan pengawasan, terciptanya pemanfaatan ruang dan tata bangunan sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), adanya sanksi pembongkaran dengan teguran secara tertulis berturut-turut maksimal 3 kali dan jangka waktu teguran 2 hari kerja setiap teguran. Sebaiknya Kecamatan Tenggarong melakukann pengajuan dana dengan instansi yang terkait untuk mengatasi masalah Dana Operasional untuk sosialisasi mengenai masalah IMB. Kecamatan Tenggarong lebih melakukan pengawasan IMB dan sosialisasi Peraturan Daerah yang mengatur IMB dan masyarakat daerah Kecamatan Tenggarong yang rumahnya bersifat semi permanen harus memiliki IMB.
Kata Kunci : Implementasi, Retribusi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KECAMATAN TENGGARONG |
---|---|
Pengarang | A. ELLIYANA FEBRIANI - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2016 |
Penerbit | |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY