Karya Seni Digital dari Sumber Terbuka sebagai Data Masukan dalam Deep Learning Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pengembangan program Image Generator berbasis AI dengan menggunakan metode Deep Learning membutuhkan data masukan berupa karya seni digital yaitu berupa DigitalPhotography, Digital Painting, ilutrasi dan animasi yang berasal dari sumber terbuka. Penggunaan karya seni digital dari sumber terbuka, pihak AI tidak perlu membayar lisensi kepada pemegang hak cipta
sebab secara tidak langsung pemegang hak cipta telah melepaskan hak ekonominya. Pada dasarnya proses Deep Learning merupakan proses belajar dan bersifat tranformatif serta tidak menghasilkan karya berupa duplikasi dan salinan berdasarkan data masukan yang telah dipelajari, maka pihak AI dapat berlindung dengan Fair Use. Akan tetapi yang menjadi permasalahan dalam proses belajar sampai dengan hasil (Output) pihak AI tidak mencamtumkan hak moral pemegang hak cipta. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Doctrinal dengan menganalisis berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila pihak AI menggunakan karya seni digital dengan akses terbuka secara komersial AI tidak perlu membayar lisensi kepada pemegang hak cipta, akan tetapi hak moral pemegang hak cipta semestinya tetap dihormati. Ketiadaan pencantuman hak moral berupa identitas pemegang hak cipta tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta dan tidak termasuk dalam ruang lingkup Fair Use.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Karya Seni Digital dari Sumber Terbuka sebagai Data Masukan dalam Deep Learning Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta |
---|---|
Pengarang | Siti Yunianur - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SIT k 2024 |
Subyek | Deep Learning Karya Seni Digital Sumber Terbuka Data Masukan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY