Detail Cantuman Kembali
HERYA SAKTI SAAD - Personal Name

PERAMPASAN OLEH NEGARA TERHADAP BARANG BUKTI HASIL TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung No : 3096 K/Pid.Sus/2018)

HERYA SAKTI SAAD, NIM. 1708016037, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Judul : Perampasan oleh Negara terhadap Barang Bukti hasil tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang di Indonesia (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung No : 3096 K/Pid.Sus/2018). Di bawah bimbingan Ibu Dr. Rosmini, SH., MH dan Bapak Dr. La Syarifuddin, SH.,MH. adapun Perumusan masalah yang dibahas penulis yakni apakah ratio decidendi Putusan Pengadilan Nomor : 3096 K/Pid.Sus/ 2018 dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang oleh Frist Travel dan bagaimana upaya hukum korban terhadap adanya perampasan barang bukti oleh negara dalam Putusan Pengadilan Nomor : 3096 K/Pid.Sus/2018. Ratio decidendi Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 adalah asas kepastian hukum dari ketentuan Pasal 39 KUHP jo Pasal 46 KUHAP, Majelis Hakim menilai bahwa aset yang dimiliki First Travel yang telah disita yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas oleh negara. Sehingga Putusan Nomor : 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung di Jawa Barat tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum semestinya, dimana keadilan dan kemanfaatan yang seharusnya didapatkan oleh para korban sebanyak 63.310 orang dengan total kerugian sebesar Rp. 905.333.000.000,- tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, namun hanya merampas asset Terdakwa untuk dirampas oleh Negara. Upaya hukum korban terhadap adanya perampasan barang bukti oleh Negara dalam Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 adalah selain mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Korban juga dapat mengajukan Permohonan Restitusi (materilnya saja) dan mengajukan gugatan keperdataan (Materiil dan Immateril) kepada Pengadilan guna mendapatkan hak atas semua kerugian yang telah dialami sebanyak 63.310 orang dengan total kerugian sebesar Rp. 905.333.000.000,- dengan dasar Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/ 2018. .

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERAMPASAN OLEH NEGARA TERHADAP BARANG BUKTI HASIL TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung No : 3096 K/Pid.Sus/2018)
Pengarang HERYA SAKTI SAAD - Personal Name
No. Panggil TESIS HER p 2021
Subyek Perampasan, Barang Bukti,
Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Magister ilmu hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua