Detail Cantuman Kembali
Hardilla - Personal Name

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PASAR SUNGAI DAMA DI KOTA SAMARINDA

ABSTRAK

Hardilla, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pasar di Pasar Sungai Dama Kota Samarinda dibawah bimbingan Bapak Dr. Anthonius Margono, M.Si dan Bapak Dr. Farhanuddin Jamanie, M.Si.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pasar di Pasar Sungai Dama di Kota Samarinda dan untuk menganalisis faktor penghambat dan pendukung Implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pasar di Pasar Sungai Dama di Kota Samarinda. Jenis penelitian yang dilakukan termasuk deskriptif kualitatif. Fokus penelitian untuk Implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pasar di Pasar Sungai Dama di Kota Samarinda antara lain : nama, objek dan subjek retribusi, fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, faktor penghambat dan faktor pendukung pada implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pasar di Pasar Sungai Dama kota Samarinda. Key informannya yaitu Sekretaris Dinas Pasar, informannya yaitu Kepala Bidang Pendapatan dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Program yang tugasnnya berhubungan dengan masalah yang diteliti serta informan lainnya yaitu pedagang Pasar Sungai Dama. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar di Pasar Sungai Dama di Kota Samarinda. Nama, Objek dan Subjek Retribusi pelayanaan Pasar atas pelayanan fasilitas pasar berupa pelataran, Los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khususnya disediakan untuk pedagang. Objek retribusi di Pasar Sungai Dama. Subjek retrbusi Pasar adalah orang atau pengguna fasilitas pasar dan memperoleh pelayanan pasar dari Pemerintah Daerah. Fasilitas Pasar di Pasar Sungai Dama sekarang tidak dikelola oleh pihak swasta, sekarang seperti PDAM, parkir dan toilet sudah di kelola oleh pemerintah. Fasilitas Pasar yang dikelola oleh pihak swasta itu hanya dua pasar, seperti pasar Rahmat jalan Lambung mangkurat dan pasar palaran. Struktur dan besarnya tarif retribusi Pasar sudah di atur dalam kebijakan yang mendasari struktur dan besarnya tarif retribusi Pasar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011. Wilayah Pasar yang menjadi wilayah pemungutan retribusi yaitu, bagi pengguna ruko dan toko, kios/petak, los dan emperan atau PKL.







Kata Kunci : Implementasi, Retribusi Pasar

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PASAR SUNGAI DAMA DI KOTA SAMARINDA
Pengarang Hardilla - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2016
Penerbit
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua