DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA SECARA SEPIHAK
Pembatalan perjanjian secara sepihak sebelum jangka waktu perjanjian berakhir dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam beberapa kasus pembatalan perjanjian sewa-menyewa secara sepihak yang diajukan ke Pengadilan Negeri terjadi perbedaan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam memaknai unsur perbuatan melawan hukum dalam pembatalan perjanjian secara sepihak yang mengakibatkan terjadinya disparitas putusan. Penelitian ini doktrinal yang didasarkan adanya suatu isu hukum yang diteliti dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang relevan. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Disparitas Putusan Hakim pada Putusan 760/Pdt.G/2017/PN.Dps, Putusan Nomor: 404/Pdt.G/2019/PN.Bdg, dan Putusan Nomor: 196/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel dalam pertimbangan hukumnya menunjukkan bahwa Majelis Hakim menilai tidak semua pembatalan perjanjian secara sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan pada hal-hal tertentu yang membuktikan bahwa ada tidaknya bukti yang kuat dan alasan yang jelas salah satu pihak melakukan pembatalan perjanjian sewa-menyewa sepihak, sehingga belum semua putusan memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Upaya meminimalisir adanya disparitas ketiga putusan tersebut adalah dibentuknya klausula perjanjian yang lebih khusus dan spesifik yang mengatur ketentuan hal-hal yang dapat menyebabkan pembatalan perjanjian sewamenyewa, Majelis Hakim lebih maksimal dalam menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penggunaan yurisprudensi dan meningkatkan pembinaan serta evaluasi bagi hakim oleh Mahkamah Agung.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA SECARA SEPIHAK |
---|---|
Pengarang | NUR HIDAYATULLAH - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NUR d 2023 |
Subyek | PERBUATAN MELAWAN HUKUM Disparitas Putusan Pembatalan Perjanjian Sepihak |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum Perdata |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY