Detail Cantuman Kembali
Jurniati - Personal Name

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN RUMAH DI PELABUHAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Tindak pidana pembakaran rumah memerlukan penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum karena merupakan suatu tindak pidana yang melanggar pasal 187 KUHP terkait dengan tindak pidana pembakaran rumah dan merupakan suatu wewenang dari apparat penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran rumah serta dikenakan sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Pendekatan penelitian dilakukan dengan menggunakan sosial legal dengan melakukan wawancara kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terkait dengan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana pembakaran rumah di Kabupaten Penajam Paser Utara, serta wawancara kepada kepala adat paser terkait dengan ritual adat paser yang berkaitan dengan pembakaran rumah yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser utara, yang bertujuan utuk menganalisa dua pokok pembahasan yaitu terkait dengan proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran rumah di Kabupaten Penajam Paser Utara serta hambatan dalam penegakan hukumnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur baru sampai penahanan sementara dan dibebaskan karena ditakutkan akan menimbulkan masalah yang lebih besar dan membahayakan banyak orang oleh karena itu Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melakukan mediasi kepada kedua belah pihak antara suku Bugis dan suku adat Paser, serta dalam proses penegakan hukumnya terdapat hambatan terjadi karena beberapa faktor didalamnya, pertama dari apparat penegak hukum yang mengajukan untuk dilakukannya mediasi antara pelaku dan korban pembakaran rumah dengan alasan agar tidak terjadi masalah yang semakin besar, lalu hambatan kebudayaan atau adat istiadat yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu dalam penyelesaian kasus menggunakan mediasi dan dilakukan dengan ritual adat, karena dalam proses pembakaran sebelum melakukan pembakaran suku adat paser telah lebih dulu melakukan ritual adat untuk memperlihatkan keadaan yang akan terjadi selama pembakaran. Namun seharusnya pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Pelabuhan Kabupaten Penajam Paser Utara dikenakan pasal dalam KUHP yaitu pasal 187 KUHP yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam” pasal 187 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN RUMAH DI PELABUHAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Pengarang Jurniati - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI JUR p 2023
Subyek Penegakan Hukum
Adat
Pembakaran Rumah
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua