Detail Cantuman Kembali
SARINA AYU - Personal Name

KONTRUKSI HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI TANAH KESULTANAN MENJADI TANAH NEGARA

Indonesia resmi memerdekakan diri sebagai negara yang berdaulat pada tahun 1945 dari segala bentuk penjajahan. Daerah-daerah yang menjadi bagian NKRI melakukan penyerahan kekuasaan dan tanah begitu juga oleh pemerintahan Kutai Kartanegara. Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia badan hukum yang diperkenankan menjadi pemegang hak milik atas tanah secara definitif disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah (PP 38/1963). Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, maka muncul permasalahan-permasalahan mengenai status hukum tanah Grant Sultan yang pengakuan akan Hak Ulayat terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar PokokPokok Agraria yang lazim juga disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sehingga dari latar belakang tersebut yang ingin di teliti tentang apakah Grand Sultan dapat dikategorikan sebagai tanah ulayat dalam persepktif Hukum Agraria dan adakah kemungkinan Kesultanan Kutai mendapatkan pengakuan hak atas tanah ulayat kesultanan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Penelitiaan hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. sehingga penelitian ini fokus dalam mengkaji kontruksi tanah ulayat, guna mengetahui perkembangan akan tanah ulayat menjadi tanah Negara. Hasil penelitian didalam Hukum Tanah Kerajaan Kutai Tanah Grant Sultan disebut dengan Tanah Limpah Kemurahan. Tanah yang diberikan kepada kaum diluar dari garis keturunan yang dapat disebut sebagai kerabat dari kesultanan atas jasa kerabat terhadap sultan atas kemurahan dari hati sultan memberikan sebidang tanah untuk diusahakan kepada beberapa kelompok kaum Suku Bugis Wajo Paniki yang berada di Samarinda Seberang. Berbeda dengan tanah pusaka untuk keturunan kesultanan yaitu tanah Sultan yang diberikan secara turun temurun dengan bukti surat wasiat. Selama Berlakunya UUPA, bagi pemilik surat hibah maupun surat wasiat pada Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura harus didaftarkan kembali ke Kantor Pertanahan Nasional setempat. Sesuai dengan peraturan mengenai pendaftaran tanah yang berlaku, dengan tujuan agar memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan. Bentuk penghibahan tanah bukan merupakan salah satu obyek dari pendaftaran tanah tetapi hanya sebagian bentuk dari perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak untuk menggunakan tanah tersebut, namun guna untuk memperoleh kepastian hukum perlu adanya bukti otentik.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KONTRUKSI HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI TANAH KESULTANAN MENJADI TANAH NEGARA
Pengarang SARINA AYU - Personal Name
No. Panggil TESIS SAR k 2023
Subyek Grand Sultan
Tanah Ulayat
Undang-undang Pertanahan
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan MAGISTER HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua