Detail Cantuman Kembali
Dina Hairunisa - Personal Name

Perbandingan Perlindungan Hukum Korban Catcalling Dalam Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Catcalling dalam konsepnya merupakan bagian perbuatan kekerasan seksual yang dalam realitasnya upaya penegakan hukum sulit dilakukan. Penelitian ini menganalisis perbandingan terhadap perlindungan hukum korban catcalling dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan menganalisis catcalling dalam perspektif HAM. Tujuan penelitian adalah mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan klasifikasi pidana catcalling serta bagaimana persamaan dan perbedaan dalam perlindungan hukumnya serta keterkaitan perbuatan catcalling yang terjadi pada mahasiswa di Perguruan Tinggi Kota Samarinda terhadap Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosio-legal dengan pendekatan perbandingan hukum yang membandingkan sistem-sistem hukum terkait catcalling serta mengumpulkan data seperti survei dan wawancara langsung oleh penulis. Temuan penelitian adalah persamaan jenis klasifikasi dan pada perbedaan ditemukan bahwa KUHPidana mengatur tentang pelanggaran kesusilaan dan penghinaan yang memiliki perbedaan definisi terhadap catcalling, pada UU TPKS memuat pelarangan pelecehan seksual nonfisik yang memiliki definisi pernyataan, gerak tubuh, aktivitas seksual yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan seseorang. KUHPidana dan UU TPKS mengatur penegakan hukum secara preventif dan represif, namun UU TPKS memuat perlindungan hukum bagi korban catcalling secara spesifik sehingga korban catcalling memiliki hak perlindungan yang relatif lebih jelas. Kelemahan pada kedua perundang-undangan tersebut adalah, KUHPidana tidak memiliki pengaturan yang terkait dengan catcalling jika mengacu pada definisi pelanggaran kesusilaan dan penghinaan, serta tidak mengatur hak korban secara spesifik, pada TPKS memuat pelecehan seksual nonfisik namun masih diperlukan kecocokan definisi menurut para ahli pada definisi catcalling yang menyatakan bahwa catcalling adalah bagian dari pelecehan seksual nonfisik. Temuan yang didapat pada bentuk catcalling yang terjadi pada mahasiswa di Perguruan Tinggi Kota Samarinda dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, sebanyak 157 responden mengikuti survei catcalling di Kota Samarinda dan 98% responden pernah mengalami catcalling, sementara itu HAM mengecam segala perbuatan yang merendahkan martabat manusia yaitu Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945. Catcalling adalah suatu perbuatan yang melanggar HAM karena bertujuan untuk merendahkan martabat manusia, serta tidak ada konsensual seseorang terhadap perbuatan yang dialami seseorang tersebut. HAM adalah bentuk perlindungan hukum itu sendiri terhadap perbuatan catcalling.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Perbandingan Perlindungan Hukum Korban Catcalling Dalam Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pengarang Dina Hairunisa - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI DIN p 2023
Subyek Perbandingan, Perlindungan, HAM, Catcalling
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua