PENERAPAN APLIKASI E-COURT BERBASIS WEBSITE, DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deksriptif kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta kesimpulan atau verifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan secara keseluruhan mengenai 1) Penerapan Aplikasi E-Court Berbasis Website, Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Pengadilan Agama Samarinda dengan memperhatikan asas peradilan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 yaitu: Asas Sederhana, Asas Cepat, Asas Biaya Ringan. 2) Mengidentifikasi faktor penghambat proses Penerapan Aplikasi E-Court di Pengadilan Agama Samarinda. Berdasarkan hasil kesimpulan menunjukan bahwa proses Penerapan Aplikasi E-Court berbasis Website, dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Pengadilan Agama Samarinda ini belum sepenuhnya optimal dalam proses persidangan elektronik (e-Litigasi), yang dimana proses persidangan ini kebanyakan masih dilakukan secara manual datang ke Pengadilan Agama Samarinda, selanjutnya penerapan aplikasi e-Court dengan memperhatikan asas peradilan yakni Asas Sederhana, Asas Cepat, Asas Biaya Ringan di Pengadilan Agama Samarinda sudah maksimal sepenuhnya baik. Dapat dilihat dalam ppenerapan 1) Asas Sederhana dapat dilihat jika ingin mendaftar perkara tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Samarinda, 2) Asas Cepat proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Samarinda tidak lebih dari 5 bulan dan inovasi baru perkara selesai dalam waktu 1 bulan, 3) Asas Biaya Ringan dalam penerapan eCourt ini memaksimalkan biaya panggilan secara elektronik sebesar Rp. 0.-. Namun ada hambatan yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Samarinda diantaranya sistem pembayaran secara elektronik (e-Payment) melalui bank kurang maksimal, lalu server e-Court dipegang oleh Mahkamah Agung sehingga jika terjadi server down Pengadilan Agama tidak dapat melakukan perbaikan namun menunggu server kembali normal, dan gangguan pada akses internet hambatan yang terjadi ini mempengaruhi proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Samarinda.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENERAPAN APLIKASI E-COURT BERBASIS WEBSITE, DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | Sari Rahmadani - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SAR p 2023 |
Subyek | E-Court Pengadilan Agama Asas Sederhana Asas Cepat Asas Biaya Ringan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | |
Jurusan | Ilmu Pemerintahan |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY