PENELUSURAN ASET SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana regulasi hukum penelusuran aset tindak pidana korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum non-doctrinal yaitu socio legal research selain berfokus pada analisis teori dan teks hukum namun juga meneliti penerapan hukum dalam peristiwa-peristiwa konkret sosial masyarakat yang memiliki kualifikasi peristiwa hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan fakta adanya regulasi penelusuran aset tindak pidana korupsi, akan tetapi aturan tersebut masih bersifat parsial dan tersebar dalam beberapa aturan perundang-undangan dan belum mengatur secara jelas dan tegas mengenai proses dan tahapan penelusuran aset dimaksud. Dari hasil penelitian juga ditemukan fakta pentingnya reformulasi regulasi hukum penelusuran aset tindak pidana korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENELUSURAN ASET SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
---|---|
Pengarang | PRADEN KASEP SIMANJUNTAK - Personal Name |
No. Panggil | TESIS PRA p 2023 |
Subyek | Penelusuran Aset Korupsi, Kerugian Negara Reformulasi Hukum |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | MAGISTER HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY