PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENGUKURAN TANAH YANG SALAH OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA (STUDI KASUS ANTARA PT. GRHA MANDIRI KALTIM DENGAN SAUDARA ADI NUGROHO TANTRY)
Badan Pertanahan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional ialah melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pendaftaran tanah menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak kepemilikan atas tanah dengan surat bukti yang kuat yaitu Sertipikat Hak Milik atas Tanah, tetapi masih ada pengukuran sebidang tanah yang ternyata keliru dan tidak sama dengan di lapangan serta tidak sesuai dengan batas tanah yang mengakibatkan pertanggungjawaban Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda. Pertama, Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum Kantor Pertanahan Kota Samarinda terhadap salah pengukuran dalam kasus antara PT Grha Mandiri Kaltim dengan saudara Adi Nugroho Tantry. Kedua, Apakah PT Grha Mandiri Kaltim dan Saudara Adi Nugroho Tantry dapat menuntut ganti kerugian pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda atas pengukuran tanah yang salah antara PT Grha Mandiri Kaltim dan Saudara Adi Nugroho Tantry Penelitan ini mengunakan pendekatan penelitian sosial legal, dimana penelitian ini dilakukan dengan menganalisa peristiwa hukum, hubungan hukum, serta pertanggungjawaban hukum. Maka itu Kantor Pertanahan KotaSamarinda harus pertanggungjawaban atas pengukuran tanah yang salah dan dalam bentuk apa ganti kerugian nya. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis permasalahan, pertama, Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum Kantor Pertanahan Kota Samarinda terhadap salah pengukuran dalam kasus antara PT Grha Mandiri Kaltim dengan saudara Adi Nugroho Tantry. Kedua, Apakah PT Grha Mandiri Kaltim dan Saudara Adi Nugroho Tantry dapat menuntut ganti kerugian pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda atas pengukuran tanah yang salah antara PT Grha Mandiri Kaltim dan Saudara Adi Nugroho Tantry
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENGUKURAN TANAH YANG SALAH OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA (STUDI KASUS ANTARA PT. GRHA MANDIRI KALTIM DENGAN SAUDARA ADI NUGROHO TANTRY) |
---|---|
Pengarang | ENRICO TAMBUNAN - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI RIC p 2023 |
Subyek | pertanggungjawaban Kantor Pertanahan ganti kerugian |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | HUKUM PERDATA |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY