Detail Cantuman Kembali
Rizki Fajar - p - Personal Name

Implikasi Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelanggaran Principle Of Humanity Yang Dilakukan Oleh Tentara Rusia Pada Tawanan Perang Ukraina

Konflik bersenjata atau perang merupakan sebagai aksi fisik dan non fisik antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan dan dasar pengaturan dalam perang itu sendiri dikenal dengan sebutan Hukum Humaniter Internasional yang bersumberkan atas Konvensi Jenewa 1949. Namun terkait tawanan perang, secara eksplisit diatur dalam Konvensi Jenewa III 1949 tentang Tawanan Perang. Konflik bersenjata yang terjadi antara Rusia Ukraina yang dimulai pada tanggal 24 Febuari 2022 telah menuai banyak pendapat buruk dari berbagai pihak, yang mana pendapat ini berupa pelanggaran yang dilakukan oleh negara Rusia selama konflik berlangsung. pembenaran dari pendapat ini dapat dilihat melalui pemberitaan yang diberikan oleh CNN Indonesia atas wawancaranya terhadap salah satu tentara yang juga komandan dari sebuah battalion yang bernama Motorola, dimana dirinya mengaku telah mengeksekusi tawanan perang yang berasal dari Ukraina. Berdasarkan ini pula penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian terkait implikasi tanggung jawab hukum terhadap pelanggar prinsip kemanusiaan yang dilakukan oleh kombatan tersebut sekaligus menganalisa tanggung jawab hukum dari negara Rusia atas pelanggaran yang laksanakan oleh kombatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara Doktrinal, pendekatan yang dimaksud ialah pendekatan yang berbasis ketentuan perundangundangan. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang terdapat kaitannya dengan permasalahan yang diangkat, yaitu Implikasi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelanggaran Principle OF Humanity Yang Dilakukan Oleh Tentara Rusia Pada Tawanan Perang Ukraina. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh Kombatan yang Bernama Motorola tersebut telah melanggar pasal 13 Konvensi Jenewa III 1949 tentang pemberlakuan perlakuan yang seharusnya didapatkan oleh kombatan yang berganti status menjadi tawanan perang. Kombatan ini juga melanggar atas ketentuan Statuta Roma 1998 Pasal 28 mengenai pengaturan tanggung jawab komandan dalam melaksanakan pelanggarannya tersebut dan dapat dibawa kepengadilan ICC. Tidak luput juga bagi Negara Rusia yang diharuskan untuk memberikan kompensasi bagi korban pengeksekusian yang dilakukan kombatannya tersebut. hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Konvensi Den Haag IV 1907.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Implikasi Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelanggaran Principle Of Humanity Yang Dilakukan Oleh Tentara Rusia Pada Tawanan Perang Ukraina
Pengarang Rizki Fajar - p - Personal Name
No. Panggil Skripsi RIZ i 2023
Subyek Konflik Bersenjata, Prinsip Kemanusiaan, Tawanan P
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Sarjana Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua