Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Skimming (Studi di Polres Kutai Kartanegara)
Tindak pidana skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu baik debit maupun kredit dengan cara menyalin informasi yang ada pada strip magnetik kartu secara ilegal. Seiring dengan perkembangan zaman dunia teknologi semakin canggih, akan tetapi menimbulkan dampak negatif salah satunya yaitu tindak pidana skimming. Secara umum kejahatan Skimming ATM di atur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian sosio legal research yang bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui dua pokok pembahasan: Pertama terkait penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana skimming di Kutai Kartanegara, kedua terkait faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana skimming di Polres Kutai Kartanegara. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana skimming di Polres Kutai Kartanegara belum terimplementasi secara maksimal. Dalam hal ini masih banyak kasus tindak pidana skimming dalam waktu 4 tahun terakhir masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga masih sedikit kasus yang sampai ke tahap penyelesaian perkara. Adapun salah satu faktor penghambat dalam penegakan hukum tersebut yaitu ketidakpahaman dan ketidakhati-hatian masyarakat dalam penggunaan kartu ATM dalam melakukan transaksi di mesin ATM
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Skimming (Studi di Polres Kutai Kartanegara) |
---|---|
Pengarang | Desi Redita Sari - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DES p 2023 |
Subyek | Penegakan Hukum Tindak Pidana Skimming |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY