Detail Cantuman Kembali
Muhammad Alfiqran Alimin - Personal Name

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN ROKOK TANPA PITA CUKAI DI KOTA SAMARINDA

Muhammad Alfiqran Alimin, NIM 1608015157, Makassar 13 September 1998, Minat Studi Hukum Pidana, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai di Kota Samarinda, dibawah bimbingan Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H. dan Sholihin Bone S.H., M.H. Masih maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Samarinda, kemudian dengan adanya ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terhadap larangan bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai mengindikasikan tidak berjalannya ketentuan larangan terhadap barang kena cukai atau tanpa dilekati pita cukai dan hal tersebut menjadikan persoalan dalam hal penegakan hukum. Skripsi ini berutujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap penjualan rokok tanpa pita cukai di Kota dan faktor penghambat aparat penegak hukum Kota Samarinda dalam melakukan penegakan hukum terhadap penjualan rokok tanpa pita cukai di Kota Samarinda. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis atau socio-legal research, melalui pendekatan penelitian yang mengkaji persepsi dan perilaku hukum orang (manusia dan badan hukum) yang terjadi di lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari hasil wawancara dengan narasumber yang relevan dan pengamatan penulis yang berkaitan dengan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai di Kota Samarinda. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu, ditemukan hambatan- hambatan dalam proses penegakan hukum pidana terhadap perbuatan penjualan rokok tanpa pita cukai di Kota Samarinda yang muncul dari faktor kondisi aparat penegak hukum (struktur hukum) yang memiliki wilayah yurisdiksi penegakan hukum yang terlalu luas dan penindakan yang kurang tegas dan keras terhadap pelaku penjualan rokok tanpa pita cukai, perangkat peraturan perundang- undangan yang memberikan ruang untuk peniadaan hukum pidana terhadap pelaku penjualan rokok tanpa pita cukai (substansi hukum), dan kurangnya kesadaran hukum dari pedagang rokok tanpa pita cukai yang sudah mengetahui larangan atas penjualan rokok tanpa pita cukai dan malah melakukan cara-cara terlarang untuk melancarkan perbuatannya demi keuntungan usaha (budaya hukum) telah menyebabkan terhambatnya proses penegakan hukum pidana terhadap perbuatan penjualan rokok tanpa pita cukai di Kota Samarinda.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN ROKOK TANPA PITA CUKAI DI KOTA SAMARINDA
Pengarang Muhammad Alfiqran Alimin - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI MUH p 2023
Subyek ROKOK
CUKAI
Hukum Pidana
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan sarjana hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua