PENERAPAN ALASAN PEMAAF PADA PELAKU DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait kualifikasi seseorang dapat diputus bebas karena alasan penghapus pidana yang diterapkan oleh hakim pada putusan No.53/Pid.Sus/2014/PN.Mbo. Serta mengetahui terkait pertanggungjawaban pidana pada Pengadilan Negeri mengenai putusan Hakim pada putusan No. 53/Pid.Sus/2014/PN.Mbo. Peneliti menerapkan Metode pada penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal. Pendekatan kasus terhadap putusan hakim terhadap kualifikasi seseorang dikatakan bebas karena alasan pemaaf yang telah diterapkan dalam putusan hakim serta pertanggungjawaban pidana pada tingkat pertama terkait putusan hakim dalam putusan 53/Pid.Sus/2014/PN.Mbo. Dalam kasus yang terjadi di Kota Aceh pada Tahun 2012 seseorang terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan pidana yang disebabkan oleh kekeliruan padapertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri yang menerapkan Alasan Penghapus Pidana terhadap terdakwa dimana Hakim tingkat pertama kurang teliti dalam melihat kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dengan dalih karena terdakwa adalah Direktur PT.SPS yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar yang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan namun dalam pandangan Hakim tingkat pertama terdakwa sudah memenuhi kewajibannya sebagai direktur yang membuat terdakwa diputus bebas, namun di nilai oleh Hakim Pengadilan Tinggi kurang relevan karena Hakim Pengadilan Negeri tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya dalam menafsirkan Alasan Penghapus Pidana yang dapat menghapus kesalahan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENERAPAN ALASAN PEMAAF PADA PELAKU DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN |
---|---|
Pengarang | NOVALDI PRATAMA ALIF - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NOV p 2023 |
Subyek | Alasan, Penghapus, Pidana, Kebakaran, Hutan. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY