Detail Cantuman Kembali
NURHALIZAH - Personal Name

Ujaran Kebencian pada Kolom Komentar Akun Instagram @rachelvennya Kajian: Linguistik Forensik

Instagram menjadi salah satu perkembangan komunikasi alternatif yang digunakan oleh masyarakat agar lebih mudah berinteraksi secara daring. Penelitian ini mengkaji fenomena adanya ujaran kebencian yang ada di dalam kolom komentar Instagram @rachelvennya. Rachel Vennya merupakan salah satu selebgram yang memiliki jumlah pengikut yang cukup banyak sehingga banyaknya warganet yang ikut mengomentari postingan tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis bagaimana bentuk dan fungsi yang dilakukan oleh warganet terhadap akun Instagram @rachelvennya. Dengan tujuan penelitian dapat mendeskripsikan bentuk dan fungsi ujaran kebencian.Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan penelitian menggunakan pedekatan deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian berupa tuturan yang mengandung ujaran-ujaran kebencian. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data tertulis berupa komentar-komentar padapostingan akun Instagram @rachelvennya. Pengumpulan data pada penelitian inidengan metode simak, teknik rekam dan teknik catat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Chaer mengenai ujaran kebencian. Analisis data penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan metode agih untuk mendeskripsikan bentuk dan fungsi ujaran kebencian yang ada pada akun Instagram @rachelvennya. Hasil penelitian, tuturan yang dituturkan melalui ujaran-ujaran yang terdapat pada kolom komentar Instagram Rachel Vennya. Penelitian ini menemukan bentuk ujaran kebencian, penghinaan, provokasi dan hasutan. Bentuk ujaran kebencian yang mendominan dalam kolom komentar Instagram @rachelvennya adalah bentuk ujaran penghinaan. Fungsi ujaran kebencian yang ada pada kolom komentar yaitu terdapat fungsi menyatakan, menanyakan,
menyuruh, dan mengkritik. Adapun fungsi ujaran kebencian yang paling dominan yaitu fungsi mengkritik. Penelitian ini menemukan bentuk ujaran kebencian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain Pasal 310
KUHP yang yang menjelaskan terkait adanya kejahatan berbahasa yang dilakukan.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Ujaran Kebencian pada Kolom Komentar Akun Instagram @rachelvennya Kajian: Linguistik Forensik
Pengarang NURHALIZAH - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI NUR u 2023
Subyek Instagram
Ujaran kebencian
linguistik forensik
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Ilmu Budaya
Jurusan Sastra Indonesia
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua