Detail Cantuman Kembali
GLORIA CINDY ESTEFAN - Personal Name

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA TRANSAKSI CROSS BORDER DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Gloria Cindy Estefan, 1808015175, Program Studi Sarjana Hukum, Konsentrasi Hukum Perdata, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pada Transaksi Cross Border Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, di bawah Bimbingan Purwanto, S.H., M.H Deny Slamet Pribadi, S.H., M.H Salah satu aturan hak untuk dilupakan diatur di dalam Pasal 59 Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mewajibkan Pelaku Usaha menghapuskan informasi data pribadi pribadi seseorang jika hal tersebut dimintakan secara langsung oleh yang bersangkutan. Namun, yang menjadi kekosongan hukumnya adalah aturan tersebut tidak diikuti dengan sanksi jika kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh Pelaku Usaha. Permasalahan dalam skripsi ini adalah hadirnya PMSE dengan sistem transaksi Cross Border yang mudah terjadinya kebocoran data Pribadi sehingga di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya menyebabkan kerugian. Peneliti menerapkan metode pendekatan doktrinal atau doctrinal research yaitu pengarahan pada kumpulan norma guna menyasarpenelitian melalui analisa norma yang dalam pelaksanaannya secara kualitatif dan berdasarkan pada studi Kepustakaan. Objek penelitian dikaji berdasarkan asas dalam ilmu hukum Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi konsumen pada transaksi cross border dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau biasa juga disebut dengan ecommerce tentunya sudah mulai membaik pasca disahkannya Undang-undang Perlindungan data Pribadi, akan tetapi tentu saja masih ada kekurangan yang perlu ditingkatkan dan diselesaikan oleh pemerintah dalam menjamin kerahasian data pribadi konsumen dalam kegiatan transasksi Cross Border itu sendiri. Kedua, Bentuk pertanggungjawaban yang diterapkan dalam kebijakan online marketplaceterhadap kasus kebocoran data di Indonesia menganut teori strict liability. Menurut Sidharta, strict liability merupakan wujud distingtif dari suatu perbuatan melawan hukum, yakni prinsip pertanggung jawaban dalam perbuatan melawan hukum yang tidak didasarkan pada kesalahan pada umumnya, melainkan prinsip ini mengharuskan para pelaku usaha untuk langsung bertanggungjawab atas kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum itu. Akan tetapi hal tersebut juga memiliki Batasan dalam pertanggungjawabnnya yang mana hal tersebut dikarenakan suatu Faktor yakni pada kondisi force majeure.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA TRANSAKSI CROSS BORDER DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pengarang GLORIA CINDY ESTEFAN - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI GLO p 2023
Subyek PERDAGANGAN
E- COMMERCE
CROSS BORDER
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua