EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SIDANG VIRTUAL DALAM KASUS TINDAK PIDANA DI PENGADILAN NEGERI/TIPIKOR SAMARINDA KELAS 1A
Teknologi yang semakin berkembang diharapkan dapat menjadi solusi dari sebuah masalah, membangun efektivitas, dan meningkatkan efisiensi dalam aktivitas kerja. PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan perkara pidana secara online dikeluarkan karena adanya masa pandemi yang berkepanjangan. Persidangan ini dilakukan dengan tanpa bertatap muka secara langsung, sedangkan dalam sistem peradilan indonesia mengacu pada KUHAP proses persidangan pidana dilakukan dengan para pihak hadir secara langsung diterapkannya persidangan secara virtual tersebut, berpotensi mengurangi objektivitas majelis hakim dalam memutus perkara yang adil. Melihat hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dalam pelaksanaan sidang perkara pidana secara elektronik tersebut khususnya di Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas1A. Pilihan pendekatan penelitian ini adalah socio-legal research yaitu penelitian berupa studi studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Penyebab dari tidak efektifnya persidangan secara vitual ini tidak terlepas dari beberapa faktor diantaranya yaitu hukum, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Masyarakat, dan Budaya. Penyebab dari tidak efektifnya pelaksanaan sidang virtrual pada kasus tindak pidana di Pengadilan Negeri/Tipikor Samarinda Kelas 1A yang menjadi dominan diantaranya, Hukum yaitu produk hukumnya, Sumber Daya Manusia yaitu Aparat penegak hukumnya, Sarana dan Prasana yaitu fasilitasnya. Upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan persidangan secara virtual pada kasus tindak pidana di Pengadilan Negeri/Tipikor Samarinda kelas 1A diantaranya: Merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menetapkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang khusus, meningkatkan Sumber Daya Manusia, meningkatkan kerjasama antar pihak, Meningkatkan disiplin dalam hal waktu, meningkatkan pemenuhan dalam hal sarana dan prasarana, serta mensosialisasikan kepada masyarakat.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SIDANG VIRTUAL DALAM KASUS TINDAK PIDANA DI PENGADILAN NEGERI/TIPIKOR SAMARINDA KELAS 1A |
---|---|
Pengarang | Ismianingsih - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ISM e 2023 |
Subyek | Efektifitas, Sidang Virtual Digital |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY