PENDAMPINGAN LEGALISASI IZIN EDAR SPP-IRT DAN HALAL PADA UMKM KRIPIK TEMPE KRENYEZZ DAN UMKM ALZA DI TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Legalitas usaha merupakan kebutuhan dan hal penting bagi UMKM, dengan memiliki legalitas izin edar, maka dapat menjadi jaminan perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk makanan maupun minuman yang dikonsumsi. Legalitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha diantaranya yaitu Nomor Induk berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP IRT) dan Sertifikat Halal. NIB merupakan identitas pelaku usaha, baik usaha perorangan, maupun badan usaha. SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh pemertintah kota yaitu oleh Bupati/Walikota terhadap pangan Industri Rumah Tangga (IRT) di suatu wilayah untuk mendapatkan legalitas SPP-IRT, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) sesuai dengan Peraturan BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, dengan syarat memenuhi 14 kriteria yang telah ditetapkan. Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berdasarkan fatwa halal dalam bentuk tertulis, untuk memperoleh sertifikat halal pelaku usaha harus memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu dan mendampingi UMKM Kripik Tempe Krenyezz dan UMKM ALZA memenuhi persyaratan Legalitas izin edar dengan menerapkan standar CPPB-IRT dan SJPH sehingga dapat memperoleh Sertifikat SPP-IRT dan Sertifikat Halal. Penelitian ini dilakukan di Tenggarong seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara dari bulan November 2022 – Mei 2023. Penelitian ini menggunakan metode action research melalui pendekatan PRA (Parcipatory Rular Appraisal) yaitu penelitian yang melibatkan kerjasama antara peneliti dengan masyarakat, yang dalam hal ini yaitu pelaku usaha. Teknik pengambilan data yang dilakukan oleh peneliti diantaranya yaitu observasi dan wawancara untuk mengetahui kondisi awal dan kendala yang dihadapi oleh pemilik UMKM Kripik Tempe Krenyezz dan UMKM ALZA. Peneliti akan memberikan kuesioner kepada pemiliki UMKM kemudian akan dilakukan pengumpulan data dan selanjutnya dilakukan analisis data, dengan analisis deskriptif. Penelitian ini menunjukkan kedua UMKM mampu melakukan penerapan pemenuhan CPPB-IRT dan pemenuhan SJPH, dengan penemuan awal ditemukan 8 aspek persyaratan CPPB-IRT yang belum dipenuhi oleh UMKM Kripik Tempe Krenyezz dan 5 aspek pada UMKM ALZA. Sedangkan untuk pemenuhan SJPH kedua UMKM belum memenuhi 4 kriteria. Kemudian setelah dilakukan pendampingan kepada kedua UMKM, persyaratan-persyaratan yang sebelumnya belum memenuhi kriteria telah terpenuhi dan kedua UMKM telah memiliki Sertifikat SPP-IRT dan Sertifikat Halal.
Kata Kunci: UMKM, NIB, SPP-IRT, CPPB-IRT dan SJPH
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENDAMPINGAN LEGALISASI IZIN EDAR SPP-IRT DAN HALAL PADA UMKM KRIPIK TEMPE KRENYEZZ DAN UMKM ALZA DI TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA |
---|---|
Pengarang | Suharni Milenia Wati - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SUH p 2023 |
Subyek | UMKM SPP-IRT NIB CPPB-IRT SJPH |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Pertanian |
Jurusan | Teknologi Hasil Pertanian |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY