Kepastian Hukum Terhadap Perilaku Tindak Kekerasan Dalam Proses Pembinaan Narapidana
Sebagai negara hukum, hak warga negara harus dilindungi oleh hukum dan para penegak hukum, khususnya didalam lembaga pemasyarakatan, walaupun narapidana telah melanggar hukum, akan tetapi hak-hak mereka harus tetap dilindungi dan diperlakukan secara adil. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menjadi dasar perlindungan terhadap hak-hak narapidana didalam lembaga pemasyarakatan. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembinaan dan penegakan hukum yang ideal untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap perilaku kekerasan dalam proses pembinaan narapidana, serta menganalisis terkait reformasi sistem pemasyarakatan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap perilaku kekerasan dalam proses pembinaan narapidana. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pembinaan yang ideal guna mewujudkan kepastian hukum terhadap perilaku tindak kekerasan dalam proses pembinaan narapidana dapat diwujudkan dengan 2 (dua) cara yaitu Kesatu, Mewujudkan Prinsip Equality Before The Law dalam proses pembinaan narapidana. Kedua, Mewujudkan 10 (sepuluh) Prinsip Pemasyarakatan dalam setiap Proses Pembinaan terhadap Narapidana didalam lapas. Selanjutnya, Penegakan hukum yang ideal guna mewujudkan kepastian hukum terhadap perilaku tindak kekerasan dalam proses pembinaan narapidana dapat diwujudkan dengan 3 (tiga) cara yaitu Kesatu, membangun morat aparat penegak hukum. Kedua, Proaktif dalam menindak setiap kejadian yang diketahui. Ketiga, Memberikan sanksi tegas berupa sanksi pidana bagi oknum petugas lapas yang melakukan tindak kekerasan terhadap narapidana. Sistem Pemasyarakatan yang telah di reformasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang ada saat ini sudah cukup baik, namun ada beberapa hal yang selanjutnya dan/atau kedepannya harus segera kembali di reformasi, seperti reformasi yang diperlukan pada saat ini yakni terhadap peraturan pelaksanaan undang-undang pemasyarakatan khususnya mengenai Peraturan Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-16.KP.05.02 tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Reformasi yang diperlukan dalam perkembangan hukum yang akan datang yaitu mengenai pengaturan jenis kejahatan dalam penggolongan narapidana didalam lapas. Pengaturan mengenai penggolongan narapidana dilapas sebelumnya telah diatur secara konkrit dengan penyebutan atas dasar kejahatan dalam Pasal 12 ayat (1) poin d UU No. 12 Tahun 1995 yang berbunyi dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di lapas dilakukan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Namun, dalam UU No. 22 Tahun 2022 tidak mencantumkan secara konkrit penggolongan narapidana berdasarkan jenis kejahatan, UU tersebut hanya meyebutkan bahwa narapidana dikelompokkan atas dasar usia, jenis kelamin, atau alasan lain sesuai asesmen risiko serta kebutuhan yang dilakukan Asesor Pemasyarakatan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Kepastian Hukum Terhadap Perilaku Tindak Kekerasan Dalam Proses Pembinaan Narapidana |
---|---|
Pengarang | HARDIANSYAH - Personal Name |
No. Panggil | TESIS HAR k 2023 |
Subyek | Pembinaan, Penegakan Hukum, Reformasi. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Magister Ilmu Hukum |
Jurusan | Hukum Pidana |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY