PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA TERHADAP DRIVER GOJEK YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PESANAN MAKANAN DENGAN ALAMAT PALSU OLEH KONSUMEN DI KOTA SAMARINDA
Vincentia Aurelia Ignazia, 1908016034, Watampone 07 April 2001. Pertanggungjawaban Hukum PT GoTo Gojek Tokopedia Terhadap Driver Gojek yang Mengalami Kerugian Akibat Pesanan Makanan dengan Alamat Palsu oleh Konsumen di Kota Samarinda, di bawah bimbingan Deny Slamet Pribadi, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Utama dan Safarni Husain, S.H., M.Kn., selaku Dosen Pembimbing Pendamping. Gojek adalah salah satu aplikasi yang menyediakan jasa penjemputan dan pengantaran dari orang (customer) hingga barang dengan tujuan agar memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas. Pada penelitian ini terdapat dua pokok hal yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana pertanggungjawaban hukum PT GoTo Gojek Tokopedia terhadap driver gojek di Kota Samarinda yang mengalami kerugian akibat pesanan makanan dengan alamat palsu oleh konsumen dan apa saja bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh driver gojek di Kota Samarinda yang mengalami kerugian akibat pesanan makanan dengan alamat palsu yang dilakukan oleh konsumen pada aplikasi gojek. Metode penelitian yang dipakai penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian sosio legal dengan sumber data primer yang diperoleh secara langsung dari lokasi berdasarkan hasil wawancara dengan responden dan narasumber driver gojek, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, skripsi dan peraturan perUndang-Undangan yang terkait dengan penelitian penulis, data Tersier diperoleh dari kamus, ensiklopedia, majalah, surat kabar dan sebagainya. Hasil penelitian ini diketahui bahwa bentuk perjanjian antara driver dengan konsumen melalui aplikasi pesanan makanan, melalui aplikasi gojek pada layanan gofood yaitu dalam bentuk perjanjian pokok berupa perjanjian pembelian barang dan perjanjian tambahan berupa perjanjian penggunaan jasa pengantaran. Selanjutnya mengenai pertanggungjawaban bagi driver gojek terhadap pesanan dengan menggunakan alamat palsu oleh konsumen dalam perjanjian kemitraan menjelaskan bahwa PT GoTo Gojek Tokopedia hanya memberikan fasilitas dalam hal menyampaikan laporan, mendapatkan layanan pengaduan dan penyelesaian masalah. Dimana tidak dijelaskan dengan jelas mengenai ganti atas kerugian yang dialami driver, ditambah lagi bahwa hubungan hukum antara PT GoTo Gojek Tokopedia dengan driver merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA TERHADAP DRIVER GOJEK YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PESANAN MAKANAN DENGAN ALAMAT PALSU OLEH KONSUMEN DI KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | VINCENTIA AURELIA IGNAZIA - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI VIN p 2023 |
Subyek | Pertanggungjawaban hukum, perjanjian, wanprestasi, |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY