Dmpak Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan terhadap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kalimantan Timur
Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan perubahan khususnya pada bidang kehutanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan tugas dan wewenang KPH, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan khususnya areal non izin, serta dampak bagi kegiatan pengelolaan hutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dimulai dari pengisian kuisioner yang akan dijadikan referensi pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Hasil penelitian didapat bahwa setelah adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan Terhadap Kewenangan KPH di Kalimantan Timur, secara menyeluruh terjadi perubahan yang nampak secara signifikan, terletak pada perubahan KPH sebagai pemegang kuasa penuh menjadi fasilitator dan koordinator dalam pengelolaan hutan. KPH tidak lagi mendapat kewenangan pemanfaatan kawasan yang belum berizin, melainkan melalui pihak ketiga yang memiliki perizinan pemanfaatan hutan, serta pengelolaan areal non izin diarahkan menjadi perhutanan sosial. Kata Kunci: Dampak, Kalimantan Timur, Kewenangan, Kesatuan Pengelolaan Kehutanan, Peraturan Pemerintah
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Dmpak Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan terhadap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kalimantan Timur |
---|---|
Pengarang | Mutiara Saskia - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MUT d 2023 |
Subyek | KALIMANTAN TIMUR Kewenangan Dampak Kesatuan Pengelolaan Hutan Peraturan Pemerintah |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Kehutanan |
Jurusan | kehutanan |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY