IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN TERHADAP HUTAN ADAT HEMAQ BENIUNG KAMPUNG JUAQ ASA KECAMATAN BARONG TONGKOK KABUPATEN KUTAI BARAT
Tuni Margianus Madang, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Terhadap Hutan Adat Hemaq Beniung Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, dibawah bimbingan Ibu Dini Zulfiani, Sos., M.Si. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan dan pelestarian terhadap Hutan Adat Hemaq Beniung yang ada di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam upaya perlindungan dan pelestarian Hutan Adat Hemaq Beniung Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok melalui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No 6 tahun 2014. Fokus dalam penelitian ini adalah implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pelestarian terhadap Hutan Adat Hemaq Beniung Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini mengacu pada upaya perlindungan terhadap Hutan Adat, pengawasan, pelestarian lingkungan hidup, dan faktor penghambat dalam proses pelaksanaannya. Adapun sumber data yang diambil yaitu dari wawancara kepada Key Informan yang merupakan Petinggi Kampung Juaq Asa, dan informan adalah Kepala Adat Kampung Juaq Asa, serta Masyarakat Kampung Juaq Asa. Hasil penelitian menunjukan implementasi peraturan daerah Kabupaten Kutai Barat no 6 tahun 2014 tentang perlindungan dan pelestarian terhadap hutan Adat Hemaq Beniung sudah dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari adanya tindakan oleh masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah setempat dengan melakukan kegiatan penanaman pohon, penjagaan hutan adat dengan melibatkan aparat pemerintah. Kemudian pemerintah Kampung Juaq Asa membuat kebijakan yaitu peraturan Kampung Juaq Asa nomor 1 Tahun 2017 tentang perlindungan Hutan Adat. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yaitu seperti masih adanya oknum dalam masyarakat yang tidak memiliki kesadaran untuk melindungi hutan, minimnya pos penjagaan, dan kurangnya personil aparat dalam mengawasi hutan adat Hemaq Beniung.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN TERHADAP HUTAN ADAT HEMAQ BENIUNG KAMPUNG JUAQ ASA KECAMATAN BARONG TONGKOK KABUPATEN KUTAI BARAT |
---|---|
Pengarang | Tuni Margianus Madang - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI TUN p 2023 |
Subyek | Implementasi, Implementasi, Peraturan Daerah, Hutan Adat |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | Administrasi Publik |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY