DISHARMONISASI KEWENANGAN DALAM HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF EKSEKUTIF
Sejak digulirkannya desentralisasi melalui kebijakan otonomi daerah melalui UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian mengalami banyak perubahan dan terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kerap dijumpai permasalahan dan fenomena ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, baik itu legislatif maupun eksekutif dengan didasari oleh semangat otonomi daerah banyak melahirkan perda-perda yang justru bermasalah dan menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sehubungan dengan banyaknya persoalan terkait dengan Perda yang dianggap bermasalah tersebut, tidaklah pula dapat dilepaskan dari peran Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perda-perda dimaksud. Salah satu sebabnya ialah lemahnya pelaksanaan pengawasan melalui mekanisme preview (fasilitasi/pengharmonisasian) terhadap Raperda baik pada tahap penyusunan dan pembahasan oleh Pemerintah. Konsep/ teori yang berkaitan/relevan dengan pembahasan di atas adalah teori kewenangan, teori peraturan perundang-undangan, dan teori harmonisasi peraturan perundang-undangan. Dimana setiap teori tersebut dapat membantu menemukan jawaban dari permasalahan yang menjadi rumusan masalah dalam tulisan ini. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dengan adanya perbedaan waktu pelaksanaan pengharmonisasian Raperda inisiatif Eksekutif (Kepala Daerah) oleh Kemenkumham tidak menjadikan kewenangan tersebut mereduksi sebagian kewenangan Kemendagri/Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) dalam hal pengharmonisasian Raperda melalui mekanisme fasilitasi. Akan tetapi, adanya kewenangan Kemenkumham yang diatur dalam UU 15/2019 ini justru menimbulkan konflik kewenangan yang mengakibatkan proses pengharmonisasian ini menjadi tidak efektif dan efisien karena memakan waktu dan biaya.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | DISHARMONISASI KEWENANGAN DALAM HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF EKSEKUTIF |
---|---|
Pengarang | SUSILOWATI - Personal Name |
No. Panggil | TESIS SUS d 2023 |
Subyek | Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | MAGISTER HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY