PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI LEMBAGA DPRD DITINJAU DARI POLITIK HUKUM
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan fungsi pembentukan Perda di lembaga DPRD ditinjau dari politik hukum. Pembentukan Perda merupakan salah satu fungsi yang dilaksanakan oleh DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat di daerah. Fungsi pembentukan Perda ini secara garis besar terbagi atas 2 (dua) tahap yaitu tahap perencanaan dan tahap pembahasan. DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat di daerah tidak terlepas dari kepentingan politik karena pimpinan dan anggota DPRD berasal dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan anggota legislatif di daerah. Hal ini mewarnai proses pembentukan Perda di DPRD, di mana kepentingan politik anggota DPRD bertemu dengan kepentingan politik kepala daerah. Pertemuan kepentingan ini melahirkan tarik ulur kepentingan para pemenangku kepentingan, bukan saja kepentingan DPRD dan Kepala Daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai subjek dan objek dalam Perda yang akan ditetapkan. Dalam penelitian ini akan memberikan gambaran politik hukum dari proses pembentukan Perda di lembaga DPRD. Politik hukum akan memetakan ruang di mana tarik ulur kepentingan tersebut terjadi dan juga sekaligus dapat memberikan bagaimana kebijakan dalam mempertemukan benturan kepentingan tersebut.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI LEMBAGA DPRD DITINJAU DARI POLITIK HUKUM |
---|---|
Pengarang | MIKHAEL EDY SALAMBA - Personal Name |
No. Panggil | TESIS MIK p 2023 |
Subyek | politik hukum Fungsi DPRD Pembentukan Peraturan Daerah |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | MAGISTER HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY