KUALIFIKASI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Aturan hukum tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan (Obstruction of Justice) tidak memiliki batasan yang jelas dan tegas kriteria perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses peradilan. Sementara di dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga tidak diatur secara khusus dalam Bab tersendiri mengenai tindak pidana obstruction of justice. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan doktrinal. Permasalahan hukum yang menjadi objek kajian, dianalisis menggunakan black letter law dan teori-teori hukum yang relevan dengan penelitian ini termasuk asa-asas hukum, prinsip dan doktrin hukum. Fokus penelitian ini mengkaji bagaimana ketentuan terhadap perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana obstruction of justice dan bagaimana konsep ideal dalam penentuan perbuatan sebagai tindak pidana obstruction of justice. Hasil penelitian ini menyimpulkan 1) Perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Obstruction Of Justice di Indonesia adalah segala bentuk
campur tangan sejak awal hingga akhir terhadap seluruh proses hukum dan peradilan yang sedang berjalan. Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat menghalangi, atau mempersulit aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana dengan tujuan agar proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhalang untuk dilaksanakan atau gagal untuk dilaksanakan sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang. 2) Konsep ideal dalam penentuan terhadap perbuatan sebagai tindak pidana
obstruction of justice yaitu dengan cara obstruction of justice diatur secara khusus dalam Bab tersendiri di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Memisahkan antara delik contempt of court dengan delik obstruction of justice sehingga bentuk dari tindak pidana obstruction of justice dapat dikualifikasikan secara tersendiri.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KUALIFIKASI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA |
---|---|
Pengarang | WARDAYANTI - Personal Name |
No. Panggil | THESIS WAR k 2023 |
Subyek | Penegakan Hukum Kualifiksi, Obstruction Of Justice, |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | MAGISTER HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY