Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggunaan Tenaga Listrik Secara Melawan Hukum Di Kota Samarinda
Riska Damayanti, Nim 1608015140, Muara Badak 20 maret 1998, Minat Studi Hukum Pidana, Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggunaan Tenaga Listrik Secara Melawan Hukum Di Kota Samarinda, di bawah bimbingan Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H dan Rini Apriyani, S.H., MH. 1qa Tindak pidana penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum mengacu pada KUHP pada pasal 362 namun adanya asas lex specialis derogat legi generalis sehingga yang berlaku pada aturan tindak pidana penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum pada undang-undang ketenagalistrikan dalam pasal 51 ayat (3) dan tergolong delik formil. Penelitian ini menggunakan yang digunakan adalah pendekatan secara social legal research, data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung oleh penulis dari penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Penegakan hukum terhadap pelaku penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum di kota Samarinda masih diberikan sanksi berupa pemutusan sementara, pemutusan rampung serta denda sesuai aturan PLN, sehingga peraturan perundangundangan terkait tindak pidana penggunaan tenaga listrik belum berjalan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggunaan Tenaga Listrik Secara Melawan Hukum Di Kota Samarinda |
---|---|
Pengarang | Riska Damayanti - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI RIS p 2023 |
Subyek | TIindak pidana Tenaga Listrik |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY