Detail Cantuman Kembali
Anggara Sinaga Boni - Personal Name

PERTIMBANGAN HAKIM ATAS GUGATAN TERKAIT OBJEK JAMINAN DALAM MASA EKSEKUSI KREDITOR SEPARATIS (STUDI PUTUSAN NOMOR : 40/Pdt.Sus-Gugatan LainLain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Anggara Sinaga Boni, 1808015222, Bontang 5 Mei 2000, “PERTIMBANGAN HAKIM ATAS GUGATAN TERKAIT OBJEK JAMINAN DALAM MASA EKSEKUSI KREDITOR SEPARATIS (Studi Putusan Nomor : 40/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)” dibawah Bimbingan Bapak Dr. M. Fauzi,S.H.,M.H. dan Ibu Febri Noor Hediati, S.H.,M.H. Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sudah mengatur perihal hak eksekusi jaminan yg telah dipegang oleh kreditor separatis yang harus sesuai denga pasal 59 ayat (1) dijelaskan bahwa kreditur pemegang hak harus melaksanakan haknya pada jangka waktu paling lambat 2 bulan dan selama pelaksanaan eksekusi harta jaminan tersebut berhak untuk mendapatkan kebebasan dalam melaksanakan ekesekusi tanpa ada gangguan dari pihak manapun. Penelitian Doktrinal ini didasari oleh adanya suatu permasalahan yang
terdpat pada perkara Kepailitan pada Putusan Nomor : 40/Pdt.sus-GugatanLainlain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan berpedoman pada Peraturan Perundangundangan khususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam penyelesaian perkara Kepailitan masih terdapat problematika hal ini disebabkan ketidaksesuaian antara putusan Hakim dengan peraturan yang mengatur tentang hak eksekusi harta jaminan yang dilakukan oleh kreditor separatis, hal ini dapat menimbulkan kerugian terhadap salah satu pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian perkara Kepailitan. Maka diperlukannya penelitian ini untuk menganalisis terkait pertimbangan Hakim dalam mengambil keputusan terkait penyelesaian perkara Kepailitan yang harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERTIMBANGAN HAKIM ATAS GUGATAN TERKAIT OBJEK JAMINAN DALAM MASA EKSEKUSI KREDITOR SEPARATIS (STUDI PUTUSAN NOMOR : 40/Pdt.Sus-Gugatan LainLain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Pengarang Anggara Sinaga Boni - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI ANG p 2023
Subyek Pertimbangan Hakim
kepailitan
Harta Jaminan
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ilmu hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua