IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 40 TAHUN 2011 TENTANG AKTIVITAS KENDARAAN KONTAINER DI KECAMATAN PALARAN KOTA SAMARINDA
Amera Mahfin, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Implementasi Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Aktivitas Kendaraan Kontainer di Kecamatan Palaran Kota Samarinda di bawah bimbingan Bapak Dr. Muh. Jamal, M. Si. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang implementasi peraturan walikota nomor 40 tahun 2011 mengenai aktivitas kendaraan kontainer yang melintas di daerah Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan dua indikator yaitu implementasi peraturan walikota nomor 40 tahun 2011 tentang aktivitas kendaraan kontainer di Kecamatan Palaran Kota Samarinda dan faktor pendukung serta penghambat berjalannya kebijakan tersebut. Adapun teknik pengambulan data yang digunakan adalah purposive sampling. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwasannya implementasi peraturan walikota nomor 40 tahun 2011 tentang aktivitas kendaraan kontainermasih belum maksimal karena realita mengenai kebijakan terkait tentang arus jalan yang sepatutnya dilalui belum terlaksana sebab jalur khusus yang ditujukan untuk dilalui oleh kendaraan kontainer belum dapat dilewati hal ini berdasar pada kurangnya dana dan tidak matangnya perencanaan kebijakan dalam merealisasikan hal tersebut. Sehingga kendaraan kontainer sampai saat ini masih harus melewati jalanan alternatif salah satunya ialah Kecamatan Palaran, pun pada proses angkut-antar kendaraan kontainer di Kecamatan Palaran ini tidak memiliki jam operasional yang menyebabkan tingginya angka rawan kecelakaan arus lalu lintas, kerusakan pada jalanan, dan tentunya pencemaran lingkungan. Jam operasional hanya berlaku di Kota Samarinda dengan catatan tidak boleh memuat beban diatas 8 ton, namun hal ini pun juga sering dijumpai pelanggaran karena kurangnya personil SATLANTAS dalam proses pengawasan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 40 TAHUN 2011 TENTANG AKTIVITAS KENDARAAN KONTAINER DI KECAMATAN PALARAN KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | AMERA MAHFIN - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI AME i 2023 |
Subyek | Implementasi, Kendaraan Kontainer Kebijakan, Pelanggaran |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | ILMU PEMERINTAHAN |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY