LEGALITAS PENGGUNAAN DRONE (PESAWAT TANPA AWAK) DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
Pesawat tanpa awak sudah menjadi metode atau alat yang sering digunakan sekarang ini dalam berbagai bidang terkhusus di bidang militer penggunaanya memiliki dampak positif dan juga dampak negatif yang dimana akan menjadi topik pembahasan dalam skripsi ini dampak negatif penggunaan pesawat tanpa awak yang memberikan kerusakan dan menimbulkan banyak korban jiwa yang dimana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil yang memiliki hak untuk dilindungi sesuai dengan isi konvensi Jenewa 1949 dan juga penggunaannya sebagai senjata harus tunduk pada isi konvensi Den Haag 1907 Pasal 23 yang berisi larangan penggunaan senjata yang tidak boleh memberikan atau menyebabkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Permasalahan dalam penelitian ini perlunya dikaji mengenai legalitas dari penggunaan pesawat tanpa awak tersebut. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah doktrinal, melalui pendekatan terhadap teori hukum, hukum internasional, dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang terkait dengan permasalahan yang diangkat, yakni Legalitas Penggunaan Drone (Pesawat Tanpa Awak) Ditinjau Dari Hukum Internasional.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | LEGALITAS PENGGUNAAN DRONE (PESAWAT TANPA AWAK) DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL |
---|---|
Pengarang | Haswinda - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI HAS l 2023 |
Subyek | pertanggungjawaban Pesawat Tanpa Awak Perlindungan Masyarakat Sipil |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY