Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pemberi Uang Kepada Pengemis di Kota Samarinda
Keberadaan pengemis di kota Samarinda sebagai salah satu permasalahan sosial yang diakibatkan oleh faktor kemiskinan menjadi permasalahan yang tak kunjung usai, masih ada saja masyarakat yang memberikan sejumlah uang kepada pengemis di jalanan yang menyebabkan kota Samarinda sampai saat ini belum bisa terbebas dari para pengemis. Keberadaan pengemis di lampu merah juga mengganggu keamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan yang tengah melintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kualifikasi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemberi uang kepada pengemis berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 dan mengkaji penegakan hukum
terhadap pelaku pemberi uang kepada pengemis di Kota Samarinda.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris (socio legal research) yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan: pertama, untuk mengkaji kualifikasi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemberi uang kepada pengemis. Kedua, untuk mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku pemberi uang kepada pengemis di Kota Samarinda.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda selaku aparat penegak peraturan daerah belum pernah melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemberi uang kepada pengemis di Kota Samarinda yang telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana maupun unsur-unsur pada pasal yang memuat larangan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana mestinya.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pemberi Uang Kepada Pengemis di Kota Samarinda |
---|---|
Pengarang | Citra Agcella Lubis - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI CIT p 2023 |
Subyek | Pengemis Penegakan Hukum Pelaku Pemberi Uang |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Sarjana Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY