Analisis Hukum Atas Dikabulkannya Perkawinan Beda Agama (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN Jkt.Sel)
Perkawinan pada prinsipnya mengenai tentang pilihan pasangan hidup dan dalam pemilihan tersebut banyak tantangan yang akan dilalui. Tetapi bagi mereka yang yakin dengan pilihannya akan segara meresmikan ikatan itu dalam ikatan perkawinan yang sah dimata Negara dan Agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 8 huruf f memberikan aturan terhadap perkawinan yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Pada Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan menjelaskan, perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perkawinan beda agama (Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL). Para pemohon merupakan pasangan beda agama yang telah menikah secara agama pada Mei 2022. Sejatinya, aturan mengenai perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 sudahlah jelas. Namun, beberapa pihak menafsirkan/mengartikan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi berbeda. Seperti contoh yaitu Pasal 2 ayat 1. Banyaknya peristiwa perkawinan beda agama di Indonesia akan menjadikan semakin banyak pula permohonan perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri. Tujuan penelitian ini di arahkan untuk menjawab dua hal, Pertama, untuk menganalisa Putusan Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL dan pertimbangan hukum yang dikabulkan oleh Hakim mengenai permohonan perkawinan beda agama. Kedua, penelitian ini untuk menganalisa tentang legalitas perkawinan beda agama berdasar dari aturan di Indonesia. Hasil penelitian pada permasalahan hukum ini adalah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Para Pemohon sebagian. Namun, Perkawinan termasuk peristiwa sakral, yang maksudnya bagian dari ibadah. Perkawinan tidaklah boleh hanya dilihat dari aspek formal saja, tapi perlulah juga dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Legalitas perkawinan beda agama sendiri berdasarkan hukum positif di Indonesia belumlah diatur. Belum ada kejelasan secara aturan mengenai tata cara perkawinan beda agama atau perkawinan beda agama termasuk larangan menurut hukum positif di Indonesia.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Analisis Hukum Atas Dikabulkannya Perkawinan Beda Agama (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN Jkt.Sel) |
---|---|
Pengarang | Barimbing Jerry Halomoan - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI BAR a 2023 |
Subyek | legalitas kepastian hukum perkawinan beda agama |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY