PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENGURUS IZIN ADMINISTRASI PERTANAHAN DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA KELURAHAN SATIMPO KOTA BONTANG
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan variabel mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Satimpo Kota Bontang, untuk mengetahui mengapa rendahnya minat masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Satimpo Kota Bontang. Fokus penelitian ini yaitu Partisipasi dengan indikator terdiri dari partisipasi dalam pelaksanaan dan partisipasi dalam pengambilan manfaat. Pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan indikator terdiri dari penyuluhan, pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis penertbitan sertifikat hak dan tanahPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang menekankan pada kekuatan naratif atau deskriptif Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif yang telah dikembangkan oleh Miles dan Huberman, dimana selama proses pengumpulan data dilakukan tiga kegiatan penting, antara lain; reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan verifikasi (verification). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan Satimpo Kota Bontang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 6 tahun 2018. Namun, Partisipasi masyarakat yang rendah dan perlu ada hal yang harus ditinjau untuk meningkatkan minat masyarakat pada program PTSL di Kota Bontang. Dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terdapat kendala yang dapat membuat rendahnya minat masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bontang seperti biaya pengukuran yang berbeda dengan yang ditetapkan oleh instansi, masih adanya masyarakat yang belum memiliki surat dasar, surat asli tanah masyarakat hilang, surat asli masyarakat yang berada di bank, dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat tanah memiliki mekanisme yang panjang sehingga memerlukan waktu dalam penerbitan selama 1 tahun.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENGURUS IZIN ADMINISTRASI PERTANAHAN DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA KELURAHAN SATIMPO KOTA BONTANG |
---|---|
Pengarang | Abdul Rasyid - Personal Name |
No. Panggil | TESIS ABD p 2023 |
Subyek | Partisipasi Masyarakat, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY