PENANGANAN PENGUNGSI ASING DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Pada tahun 2016, jumlah pencari suaka dan pengungsi di Indonesia telah mencapai 13.829 orang. Salah satu insiden penting terjadi pada bulan Agustus 2001, yang dikenal sebagai Peristiwa Tampa. Pada saat itu, sekelompok Boat People yang terdiri dari 433 orang (sebagian besar dari etnis Hazara dari Afganistan) berlayar dari pantai selatan Jawa Barat menuju Pulau Christmas di Australia. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip Hukum Internasional mengatur pengungsi ilegal, termasuk hak asasi manusia, kebebasan bergerak, dan perlindungan internasional dan mengevaluasi kebijakan, program, dan strategi yang telah diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani masalah pengungsi ilegal, dengan fokus pada aspek hukum, keamanan, sosial, dan ekonomi. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Norma-norma hukum yang berlaku ini biasanya berbentuk norma hukum positif tertulis yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga perundangan, termasuk Undang-Undang Dasar, kodifikasi, dan peraturan pemerintah. Hasil: Hasil penelitian ini membahas tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit, hambatan dalam meratifikasi Konvensi 1951, serta pengaturan hukum terkait pengungsi asing dan konstruksi ideal penanganan boat people. Ada beberapa hambatan pemerintah Indonesia dalam meratifikasi konvensi 1951 yaitu terkait aspek ekonomi, aspek kesehatan dan aspek keamanan. Kesimpulan RM1: Salah satu dilema yang muncul adalah penanganan boat people. Pemerintah bekerja sama dengan UNHCR dan IOM dalam memberikan perlindungan sementara sebelum solusi jangka panjang diberikan. Kendala dalam meratifikasi konvensi meliputi aspek ekonomi, kesehatan, dan keamanan masyarakat Indonesia. RM2: Hukum pengungsi asing di Indonesia didasarkan pada Konvensi 1951 dan Protokol 1967 yang menetapkan standar perlakuan dan hak dasar. Perpres No. 125/2016 diadopsi sebagai alternatif dalam mengatur pengungsi, mengacu pada definisi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENANGANAN PENGUNGSI ASING DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL |
---|---|
Pengarang | Gozali Rahman - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI GOZ p 2023 |
Subyek | Hukum Internasional Boat People IOM Konvensi Pengungsi 1951 Pengungsi asing Perpres No. 125/2016 UNCHR |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY