Perlindungan Hukum Bagi Korban Kerusuhan Sepakbola di Indonesia (Studi Kasus Kerusuhan Kanjuruhan pada Tanggal 01 Oktober 2022
Ridwansyah. Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H., Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H. Jatuhnya korban dalam peristwa Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan perlindungan dan fasilitas evakuasi apabila terjadi hal yang tidak di perkirakan oleh panitia pelaksana. Kemudian Penjatuhan vonis kepada pelaku yang menjadi bentuk penegakan hukum bagi korban, lebih ringan daripada tuntutan yang jaksa berikan, membuat penegakan hukum atas pelaku tidak juga mengurangi derita yang korban alami. Peristiwa ini memberikan kita gambaran berkaitan dengan tidak berjalannya fungsi hukum pidana untuk melindungi warga negara secara optimal. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal. Dimana pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Data yang diperoleh selama penelitian akan dianalisis secara doctrinal dan diarahkan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Pada bagian awal akan dilakukan pengkajian dalam peraturan-peraturan dalam pengelolaan Keselamatan dan Keamanan oleh FIFA dan PSSI dalam memberikan perlindungan bagi korban pada kerusuhan Sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang. Pada bagian berikutnya penelitian diarahkan untuk menganalisis pengaturan di Indonesia berkenaan dengan pemberian resitusi kepada korban kerusuhan sebagai upaya perlindungan hukum bagi korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Pada dasarnya regulasi FIFA dan PSSI telah cukup mengakomodir Perlindungan dalam menjaga keselamatan dan Keamanan para supporter. Namun, pada tahap implementasi dan pemahaman baik itu dari pihak keamanan, panita pelaksana, hingga masyarakat masih belum optimal. Berikutnya, perlindungan hukum bagi korban belum terakomodir sepenuhnya, hal ini dapat ditinjau dari permohonan restitusi bagi korban dalam peristiwa Kerusuhan Kanjuruhan tidak dipenuhi, sebagaimana dalam putusan hakim tidak mencantumkan mengenai restitusi tersebut. Negara sebagai pengemban amanah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, seyogyanya mengambil tindakan dikarenakan Negara memiliki tanggung jawab atas terjadinya korban. Selain itu, Negara juga memiliki sarana dan prasarana yang mumpuni untuk mengakomodasi perlindungan hukum bagi korban.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Perlindungan Hukum Bagi Korban Kerusuhan Sepakbola di Indonesia (Studi Kasus Kerusuhan Kanjuruhan pada Tanggal 01 Oktober 2022 |
---|---|
Pengarang | RIDWANSYAH - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI RID p 2023 |
Subyek | perlindungan hukum Restitusi Kerusuhan Kanjuruhan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY