Detail Cantuman Kembali
Nia Lestina - Personal Name

Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Umum Pembuat Akta Autentik Terhadap Pembuatan Perjanjian Nominee

Nia Lestina, NIM 1608015067, Karangan 17 November 1997, Minat Studi Hukum Perdata, Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Umum Pembuat Akta Autentik Terhadap Pembuatan Akta Nominee dibawah bimbingan Purwanto, S.H., M.H., dan Safarni Husain, S.H.,M.Kn.,Tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seseorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral. Tanggung jawab hukum menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau dia memikul tanggung jawab
hukum sebagai subjek, begitu juga dengan pejabat umum pembuat akta autentik bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan. Adapun perjanjian nominee yang sering juga disebut dengan perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua belah pihak dihadapan pejabat umum pembuat akta autentik merupakan suatu perbuatan yang dilarang yang tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian. Menurut pasal 1320 KUHperdata tentang syarat sahnya perjanjian terdapat 4 (empat) syarat adalah kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya yaitu kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Sedangkan perjanjian nominee bertentangan apabila dikaitkan dengan pasal 26 ayat (2) UUPA ataupun pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UUPM, singkatnya dalam KUHPerdata syarat sah perjanjian harus karena suatu sebab yang tidak dilarang sedangkan perjanjian nominee secara tegas dilarang. Metode penelitian yang digunakan ialah doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, buku hukum, jurnal maupun website terkait objek penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertanggung jawaban hukum pejabat umum pembuat akta autentik terhadap pembuatan perjanjian nominee sampai saat ini sebatas pembatalan akta belum pada sampai tahap ganti rugi. Oleh karena itu, pejabat umum pembuat akta autentik yang diberikan kewenangan dalam membuat akta nominee harus menolak dengan tegas jika ada para pihak yang dengan sengaja ingin melakukan perjanjian nominee, khususnya apabila atas kepentingan WNA yang ingin menguasai tanah dengan status hak milik untuk menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. Karena sudah jelas melanggar UUPA dan melanggar asas nasionalisme.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Umum Pembuat Akta Autentik Terhadap Pembuatan Perjanjian Nominee
Pengarang Nia Lestina - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI NIA p 2023
Subyek Tanggung Jawab,
Perjanjian,
Nominee,
Notaris,
PPAT
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua